[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Berita Suara”]
Pakuan Ratu(RWK), – Sebagai bentuk tanggung jawab Pemerintah Kampung Tanjung Agung, Kecamatan Pakuan Ratu, Kabupaten Way Kanan mengacu kepada Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 yang mana telah diamanatkan salah satunya dalam pengelolaan dana desa untuk penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) dimasa Pandemi Covid-19.
Hal tersebut juga tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) RI nomor 222/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Dana Desa yang menjadi pedoman dalam penyaluran dana desa tahun 2021, sesuai dengan instruksi yang didalamnya memuat bahwa BLT DD harus dilaksanakan selama 12 bulan, Masing-masing KPM menerima bantuan sejumlah Rp. 300.000,- yang bersumber dari Dana Desa.
Penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa (DD) tahap 7 dan 8 (Juli dan Agustus) di Tahun 2021 Kepada 20 Kepala Keluarga Penerima Manfaat (KPM). di laksanakan di Balai Kampung Tanjung Agung dan dihadiri oleh Babinsa, serta seluruh aparatur kampung.
“Alhamdulilah Hari ini kita kembali melanjutkan pembagian BLT kepada masyarakat yang terdampak Covid-19 sebanyak 20 KPM, Adapun besarnya bantuan yang telah diterima langsung yakni Rp. 300.000,00/ KPM dan telah diserahkan secara tunai,” Jelas Eko Harianto, Kepala Kampung Tanjung Agung Saat dikonfirmasi Radar Way Kanan.
Pada kesempatan itu, Pihaknya juga Menghimbau kepada seluruh Lapisan Masyarakat agar kiranya bersama-sama Bahu membahu bersatu padu melawan Covid-19 dengan cara selalu mematuhi peraturan pemerintah dalam memperhatikan himbauan dari protokol kesehatan (5M).
“Mari kita bersama-sama melawan covid ini dengan cara mengikuti himbauan protokol kesehatan (Prokes), Memakai Masker, Mencuci Tangan, Menjaga Jarak, Mengurangi Mobilitas, dan dan Menghindari Kerumunan, (5M) dalam kehidupan sehari-hari semoga kita sehat-sehat selalu dan Covid-19 Segera dapat Teratasi,” Tutupnya.(RWK/Dima)