[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Berita Suara”]
Radarwaykanan.com,Lampung, – Dalam waktu 1×24 jam, anggota Satresnarkoba Polres Lampung Barat berhasil mengamankan enam tersangka penyalahgunaan narkoba, Sabtu (18/6).
Para tersangka ditangkap di Kelurahan Way Mengaku, Kecamatan Balik Bukit, Lampung Barat dan Kelurahan Pasar Krui, Kecamatan Pesisir Tengah, Pesisir Barat.
Kasatreskoba Polres Lampung Barat Iptu Juherdi Sumandi mengatakan, penangkapan menindaklanjuti informasi masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan narkoba.
Polisi melakukan penyelidikan dan menangkap BA (25), warga Pasar Ulu, Kelurahan Pasar Krui, Kecamatan Pesisir Tengah. Barang bukti yang disita satu plastik klip dan potongan plastik berisi kristal diduga sabu.
Tersangka kedua adalah RC (50), warga Pasar Mulya Barat, Kelurahan Pasar Krui dengan barang bukti satu plastik klip berisi sabu dan plastik berisi empat plastik klip yang juga berisi sabu.
Selanjutnya M (31), warga Kelurahan Way Mengaku, Kecamatan Balik Bukit dengan barang bukti sabu yang dibungkus tisu seperti dikutip dari radarlampung.disway.id
TA (35), warga Desa Sidomulyo, Kecamatan Mesuji, Kabupaten Mesuji dan AS (33), warga Padang Tambak, Kecamatan Way Tenong. Barang buktinya, tas merk Jingpin yang didalamnya berisi satu plastik klip berisi sabu
Terakhir M (42), warga Lingkungan Sukamaju, Kelurahan Way Mengaku, Kecamatan Balik Bukit. Barang buktinya, kotak rokok dengan plastik klip berisi sabu, pirex, korek api, tutup botol dan ponsel.
“Dalam waktu 1×24 jam, kami berhasil mengamankan enam terduga pelaku penyalahgunaan narkotika. Pada saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa narkotika sejenis sabu,” beber Juherdi.
Dilanjutkan, para tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Lampung Barat untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut. *RWK
Artikel ini telah tayang di Radarlampung.disway.id dengan link https://radarlampung.disway.id/read/495909/1×24-jam-satresnarkoba-polres-lampung-barat-tangkap-enam-tersangka