[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Berita Suara”]
Negara Batin,-RWK Sejumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan pangan Non Tunai (BPNT) dan Program Keluraga Harapan (PKH) di kampung Srimenanti , Kecamatan, Negara Batin,Waykanan mempertanyakan tidak adanya saldo didalam rekening yang mereka miliki ditahun 2022 ini.
ZD (47), salah seorang KPM mengaku, selama Tahun 2022 ini saldo khusus Bantuan pangan Non tunai (BPNT) Program Keluarga Harapan (PKH) di rekeningnya kosong selama 4 bulan, “Sejak Januari sampai dengan bulan April ini saldo PKH masih kosong dan BPNT 4 bulan juga,” ujarnya
Sementara saat disingung mengenai kosongnya saldo pada rekening apakah pernah melaporkan kepada pihak pengurus dan pendampingnya, ZD menjelaskan, “Setiap pencairan dan dicek kosong kita telah laporan, bahkan kita telah diminta oleh pengurus Foto copy Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk didaftarkan ke SIGNJ,” katanya.
Selain itu, Ia berharap dalam waktu dekat ada kejelasan terkait kosongnya saldo tersebut. Sebab selama tahun 2021 tidak ada masalah ,Saya belum ada penarikan atau pengeluaran yang dilakukannya dari penerima bantuan. “Kami minta ada penjelasan terkait hal itu, bahkan kabarnya bukan cuma di kampung Srimenanti saja namun dikampung lain mengalami hal yang sama,” bebernya.
Sementara itu, Wahyudi selaku Pendampng PKH wilayah Kecamatan Negara Batin mengatakan, kekosongan saldo tersebut bukanlah hal disengaja terkait hal itu kondisi saldo kosong disebabkan oleh banyak factor. “Saldo kosong disebabkan banyak factor yaitu desil penerima manfaat di atas 40, ada yang data kependudukan seperti NIK nya tidak online dengan Dukcapil, ada juga karena graduasi KPM PKH jadi otomatis dikeluarkan dari penerima bantuan social karena di anggap mampu” Jelas Wahyudi
Menjawab keluhan tersebut, Pendamping PKH Kecamatan Negara Batin juga menjelaskan, kosongnya saldo tersebut memang sering terjadi namun jika tidak ada hambatan maka saldo akan terisi dengan sendirinya. “Tetapi tetap harus melapor, supaya bisa diproses,” tuturnya RWK/JONI






