oleh

Tujuh Terdakwa Kasus Tambang Ilegal di Way Kanan Dituntut 1 Tahun Penjara, Putusan Digelar Besok

-Umum-46 Dilihat

BLAMBANGAN UMPU (RWK) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Way Kanan menuntut tujuh terdakwa dalam perkara tindak pidana pertambangan mineral tanpa izin dengan pidana penjara masing-masing selama satu tahun. Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Blambangan Umpu dan putusan perkara dijadwalkan pada Rabu (5/8) mendatang.

Ketujuh terdakwa yakni Adi Nugraha bin Mulyono, Ibnu Handoko bin Jasmanto, Eko Puradi bin Supriadi (alm.), Agus Salim Nur Hadi bin Mariyanto, Edo James Kurniawan bin Tarno, Kasmanto bin Sadiyo, dan Muhammad Ramadhan bin Suprihatin.

Dalam surat tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana secara bersama-sama terkait kegiatan menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan, serta penjualan mineral yang tidak berasal dari pemegang izin usaha pertambangan yang sah.

Perbuatan tersebut dinilai melanggar ketentuan Pasal 158 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Selain menuntut pidana penjara selama satu tahun, JPU juga meminta majelis hakim menjatuhkan pidana denda sebesar Rp1 juta kepada masing-masing terdakwa. Apabila denda tidak dibayarkan, maka akan diberlakukan ketentuan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Para terdakwa juga dituntut membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp5.000.

Kepala Kejaksaan Negeri Way Kanan melalui keterangan resminya menegaskan bahwa institusinya akan terus mengawal proses persidangan hingga perkara memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap.

“Kejaksaan Negeri Way Kanan akan terus mengawal proses persidangan hingga perkara memperoleh putusan yang berkekuatan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta tetap menjunjung tinggi asas profesionalitas, objektivitas, dan keadilan dalam setiap proses penegakan hukum,” demikian keterangan resmi Kejari Way Kanan, Selasa (4/8).

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Blambangan Umpu telah menjadwalkan pembacaan putusan perkara tersebut pada Rabu, 5 Agustus 2026. Sidang putusan akan menjadi penentu akhir terhadap tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum dalam perkara dugaan aktivitas pertambangan mineral tanpa izin tersebut. (RWK)