Blambangan Umpu.- Untuk meningkatkan Pelayanan Pengaduan Masyarakat, Sipropam Polres Way Kanan melakukan kegiatan Sosialisasi Layanan Pengaduan Online Bidpropam Polda Lampung di Wilayah Hukum Polres Way Kanan hari ini (11/12).
“Layanan Pengaduan Online Bidpropam Polda Lampung dengan no telpon 0812 4880 8181 berguna bagi masyarakat yang melihat atau menjadi korban ulah polisi ‘nakal’ di daerahnya”Ungkap Kasi Propam Polres Way Kanan IPDA Decky Nathalia, S.H.
Selain itu, adanya Layanan Pengaduan Online ini sebagai wadah masyarakat dalam menyampaikan pengaduannya terhadap kinerja Pegawai Negeri pada Polri, sehingga dapat menekan pelanggaran yang dilakukan anggota Polri baik itu pelanggaran disiplin maupun Kode Etik Profesi Polri,” Terangnya
Karena Propam merupakan garda terdepan penjaga citra Polri, Benteng terakhir pencari Keadilan.Untuk itu, Kami dari Sipropam Polres Way Kanan mengajak masyarakat agar menggunakan layanan pengaduan online yang disiapkan oleh Bidpropam Polda Lampung,”Tandasnya.
Terpisah Syamsudin Wakil Ketua DPP EMPPATI RI menyambut baik adanya Inovasi Atau terobosan yang dilakukan oleh Propam Polda Lampung terkait untuk mendisiplinkan anggotanya hanya saja Syamsuddin berharap agar pelakor dapat dijaga kerahasiaan pribadi nya karena bisa jadi paska masyarakat melaporkan oknum nantinya justru akan menjadi bulan-bulanan oknum polisi yang lain.
” menurut saya program ini sangat baik sekali kalau selama ini masyarakat sebenarnya ingin melaporkan oknum oknum anggota Kepolisian yang tidak melakukan tupoksinya dengan baik akan tetapi masyarakat juga merasa was-was takut ia dan keluarganya sebagai pelapor justru menjadi bulan-bulanan oknum-oknum yang lain,” ujar Syamsudin. (RWK I)