Gunung Labuhan Radar Waykanan.com,- Tim TA Kabupaten Way Kanan, Korcam P3MD Kecamatan Gunung Labuhan dan PLD membantu perangkat kampung Kayu Batu untuk update SDGs Desa dan kelengkapan administrasi pengelolaan Dana Desa tahun 2022 sebagai persiapan bahan presentasi Ibu Kepala Kampung yang akan mengikuti ajang Kepala Kampung perempuan terinspiratif dari kementerian Desa.
Hadir dalam kegiatan tersebut Nur Hidatullah, Firdaus, Anton hilman tenaga ahli kabupaten, Desy Septriana Sari Amd PJ kepala kampung Kayu Batu, Ridwan Effendi sekertaris kampung, Supri Korcam, PLD dan seluruh aparatur pemerintah kampung.
Desy Septriana Sari PJ kepala kampung Kayu Batu masuk nominasi bersama 2 orang lainnya di propinsi Lampung. Dalam rangka memberikan pemahaman yang menyeluruh kepada PJ kepala kampung terkait dalam hal Pengelolaan Dana Desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Pengendalian Penduduk dan Keleuarga Berencana Kabupaten Waykanan mengadakan Sosialisasi Kebijakan Pengelolaan Dana Desa Tahun 2022 yang bertempat di kantor kampung Kayu Batu Jumat 18/11/2022.
Dana Desa merupakan dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. Tujuan dilaksanakannya dana desa adalah meningkatkan pelayanan publik di desa, mengentaskan kemiskinan, memajukan perekonomian desa, mengatasi kesenjangan pembangunan antar desa, dan memperkuat masyarakat desa sebagai subjek pembangunan. Pengelolaan Dana Desa tahun 2022 diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 190/PMK.07/2021 Tentang Pengelolaan Dana Desa.
Dalam rangka memberikan pemahaman yang menyeluruh kepada aparatur kampung dan PJ kepala kampung Kayu Batu terkait dalam hal Pengelolaan Dana Desa. Materi yang disampaikan terdiri dari Perhitungan Alokasi Dana Desa, Mekanisme Penyaluran Dana Desa dan Penggunaan Dana Desa Untuk Percepatan SDG’s.
Dengan dilaksanakannya sosialisasi tersebut diharapkan seluruh pihak yang terakit pengelolaan Dana Desa (Kepala Desa, Tenaga Ahli, Tenaga Pendamping Desa) dapat memahami secara menyeluruh terkait pengelolaan Dana Desa sehingga pelaksanaan penyaluran dan pengelolaan Dana Desa di Kabupaten Waykanan menjadi lebih baik, akurat, akuntabel, dapat berjalan lancar dan tepat waktu.
RWK HABIBI ADI PUTRA






