RADARWAYKANAN.COM -Berdasarkan laporan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) Kabupaten Way Kanan ditahun 2023, sedikitnya 163 BUP pegawai negeri sipil (PNS) di Kabupaten Way Kanan akan memasuki masa pensiun tahun ini
Diterangkan, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) Kabupaten Way Kanan Andika Saputra SE.MM melaui Sekretaris BKPSDM ditahun sebelumnya terdapat 25 PNS di Wilayah Kabupaten Way Kanan yang meninggal dunia dan Satu PNS yang diberhentikan dengan Hormat (PDH ) Sementara satu PNS lagi diberhentikan tanpa permintaan Sendiri/Hukdis .
“Tahun 2022, Pemberhentian Dengan Hormat (PDH) satu orang, meninggal dunia sebanyak 25, Karena keuzuran satu orang, serta satu orang pegawai diberhentikan Tanpa Permintaan Sendiri/Hukdis”pungkasnya.
Ditanya terkait satu PNS yang diberhentikan atas permintaan Sendiri Iwan mengatakan diberhentikannya salah satu PNS akibat tersandung kasus akan tetapi ia enggan memaparkan kasus yang dilakukan oknum PNS itu.
“iya diberhentikan karena ada kasus tapi kita tidak bisa menjelaskan kasus apa yang ia lakukan itu”pungkasnya. RWK/KDR



