oleh

Sidang Perdana Sengketa Lahan Way Tawar Tertunda, PT AKG Tak Hadir

-Umum-80 Dilihat

BLAMBANGAN UMPU (RWK) — Sengketa lahan antara masyarakat Way Tawar, Kabupaten Way Kanan, dengan PT AKG memasuki babak baru di meja hijau. Namun, sidang perdana perkara tersebut justru berakhir tanpa pemeriksaan lebih jauh setelah pihak PT AKG tidak hadir di Pengadilan Negeri Blambangan Umpu, Selasa (8/9).

Sebelum persidangan dimulai, perwakilan masyarakat Way Tawar bersama HAKKI Kabupaten Way Kanan menggelar aksi damai di depan Pengadilan Negeri Blambangan Umpu. Sejumlah perwakilan masyarakat, termasuk kepala kampung, turut hadir mengikuti jalannya sidang pertama perkara Nomor 21 tersebut.

Kehadiran mereka membawa satu pesan utama: persoalan lahan yang selama ini menjadi polemik harus mendapatkan kepastian melalui jalur hukum.

Namun, harapan itu belum menemukan titik awal di ruang persidangan.

Pihak PT AKG selaku salah satu pihak dalam perkara tersebut tidak hadir dalam sidang perdana. Kondisi itu membuat agenda persidangan tidak dapat berjalan sebagaimana mestinya dan akhirnya ditunda.

Pengacara perwakilan masyarakat Way Tawar, Anton Heri, menyayangkan ketidakhadiran pihak PT AKG tersebut.

Menurut dia, perkara yang menyangkut lahan masyarakat merupakan persoalan serius sehingga seluruh pihak semestinya menunjukkan kesungguhan dalam mengikuti proses hukum.

“Ini hal yang penting. Ini menyangkut lahan masyarakat Way Tawar. Kami sangat menyayangkan pihak PT AKG tidak hadir dalam sidang perdana ini,” kata Anton.

Menurut Anton, persoalan yang dihadapi masyarakat bukan sekadar sengketa administratif biasa. Ada persoalan mengenai status dan batas lahan yang menurut masyarakat perlu dibuka secara terang di hadapan hukum.

Ia menyebut terdapat sejumlah bidang lahan yang statusnya diduga tumpang tindih antara lahan yang diklaim masyarakat Way Tawar dengan kawasan Hak Guna Usaha (HGU).

“Memang ada beberapa lahan yang statusnya tumpang tindih antara lahan masyarakat Way Tawar dengan lahan HGU. Ini yang harus diselesaikan dan diperjelas,” ujarnya.

Persoalan tersebut menjadi penting karena sebelumnya masyarakat dan pihak perusahaan memiliki pandangan berbeda mengenai status lahan yang disengketakan.

Dalam pemberitaan sebelumnya, masyarakat menyatakan sebagian wilayah yang mereka tempati dan kelola tidak termasuk dalam kawasan HGU perusahaan. Sementara dari sisi perusahaan, sejumlah warga disebut pernah dilaporkan terkait dugaan aktivitas sewa-menyewa dan pendudukan lahan yang diklaim berada di kawasan HGU.

Polemik itu juga telah menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Way Kanan. Dalam rapat koordinasi bersama Polres Way Kanan pada Agustus lalu, konflik lahan HGU PT AKG di Pakuan Ratu turut dibahas. Pemerintah daerah bahkan menyebut perlunya penjelasan dari Kepala Kampung Way Tawar dan Kampung Tanjung Ratu mengenai batas wilayah kampung. Kini, persoalan tersebut bergeser ke ruang pengadilan.

Di tengah tarik-menarik klaim atas lahan, Pengadilan Negeri Blambangan Umpu menegaskan proses hukum akan berjalan dengan prinsip netralitas.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Blambangan Umpu, Aditya Rizki, mengatakan pengadilan akan memastikan tidak ada keberpihakan kepada salah satu pihak.

“Pengadilan akan tetap memastikan netralitasnya tanpa keberpihakan. Prinsip hukum tetap dikedepankan dan kami berharap nantinya menghasilkan hasil yang sesuai,” kata Aditya.

Ia menegaskan prinsip imparsialitas menjadi landasan dalam menangani perkara tersebut. Kedua belah pihak akan ditempatkan dalam posisi yang sejajar tanpa ada perlakuan yang berat sebelah.

Aditya menjelaskan, sidang pertama pada dasarnya belum masuk pada pokok pembuktian perkara. Tahap awal lebih berkaitan dengan kelengkapan dan kehadiran para pihak dalam proses persidangan.

Apabila seluruh pihak telah terpenuhi, proses selanjutnya dapat diarahkan pada tahapan mediasi sesuai mekanisme hukum acara perdata.

Dengan demikian, ketidakhadiran PT AKG dalam sidang perdana membuat proses tersebut belum dapat berjalan sebagaimana agenda yang diharapkan.

Sengketa lahan Way Tawar dengan PT AKG bukan persoalan yang muncul tiba-tiba. Persoalan mengenai batas wilayah, penguasaan lahan, dan klaim HGU sebelumnya telah menjadi pembahasan di tingkat masyarakat maupun pemerintah daerah.

Di satu sisi, masyarakat mempertahankan klaim atas lahan yang selama ini mereka tempati dan kelola. Di sisi lain, terdapat klaim perusahaan mengenai kawasan yang masuk dalam HGU.

Di sinilah persoalan menjadi sensitif: ketika satu bidang tanah memiliki dua klaim, maka yang dipertaruhkan bukan hanya batas di atas peta, melainkan kepastian hak masyarakat dan kepastian hukum bagi perusahaan.

Karena itu, proses di pengadilan kini menjadi ruang penting untuk menguji seluruh klaim tersebut berdasarkan dokumen, bukti, serta ketentuan hukum yang berlaku.

Namun, sebelum sampai pada tahap itu, para pihak terlebih dahulu harus duduk bersama di ruang persidangan. Dan untuk sementara, kursi salah satu pihak masih kosong.

Perkara belum dimulai pada pokok sengketanya, tetapi satu persoalan sudah terlihat sejak awal: ketika tanah diperebutkan atas nama hak, kepastian hukum hanya bisa lahir jika seluruh pihak bersedia hadir dan mempertanggungjawabkan klaimnya di hadapan hukum. (RWK/AT)