RADARWAYKANAN.COM ,BLAMBANGAN.UMPU.- Unit PPA (perlindungan perempuan dan anak) Satreskrim Polres Way Kanan dan TEKAB 308 Polsek Rebang Tangkas, mengungkap dan menangkap KS (37), warga Kampung Tanjung Kurung Kecamatan Kasui Way kanan karena di duga sebagai pelaku pemerkosaan atau perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur di Kecamatan Rebang Tangkas Kabupaten Way Kanan. Jum’at (23/02/2024).
Kapolres Way Kanan AKBP Pratomo Widodo melalui Kasat Reskrim AKP Mangara Panjaitan menjelaskan kronologis kejadian pada hari Jum’at, 16-02-2024 pukul 15:30 WIB yang lalu, ayah korban mendapatkan cerita dari korban yang bernama Mawar (bukan nama sebenarnya) yang berusia 15 tahun bahwa telah di rudupaksa oleh seorang laki-laki tak dikenal saat mandi.disungai.
” jadi Korban menceritakan kepada ayahnya kalau saat itu ia sedang mandi di Sungai, Kampung Lebak Peniangan Kecamatan Rebang Tangkas Kabupaten Way Kanan, bersama teman – teman sekolahnya.
Tibai tiba datang seorang laki-laki yang muncul dari balik hutan bambu memakai topeng kaos pakaian warna abu-abu dan hanya memakai celana dalam tidak mengunakan pakaian menuju ke tempat anak-anak yang mandi di Sungai tersebut.
Setelah itu, pelaku menyergap anak-anak yang mandi di Sungai dan pelaku mendapatkan salah satu anak yaitu korban, yang lalu oleh pelaku, korban langsung di tenggelamkan di air dan dibawa secara paksa ke daratan hingga pakaian korban di robek oleh pelaku.
Teman – teman sekolah yang melihat korban saat dilokasi kejadian berusaha menolong akan tetapi mendapatkan ancaman dari pelaku, jika mendekat korban akan di bunuh pelaku dan korban di cekik oleh pelaku sehingga tidak bisa melawan. Disitulah pelaku melakukan persetubuhan terhadap korban.
Atas kejadian tersebut korban mengalami trauma mendalam sehingga Ayah korban yang mendengar bahwa korban mendapatkan perbuatan asusila tidak terima dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Way Kanan untuk ditindak lanjuti.
Atas laporan tersebut Poksek Revang Rangkas melakukan penyelidikan dan pengembangan sehingga akhirnya mengetahui siapa pelaku bertopeng yang telah tega merusak korban , hingga akhirnya pelaku dilakukan penangkapan di backup oleh asap Reskrim Polres Way Kanan unit PPA pada pukul 18.15 wib tanpa perlawanan di rumahnya Kampung Tanjung kurung kecamatan Kasui Kabupaten Way Kanan.
” Saat ini pelaku KS telah diamankan.di Mapolres guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” Jelas Kasatreskrim.
Akibat perbuatannya, pelaku dapat dikenakan Pasal 81 Ayat (2) atau Pasal 82 Ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.,” Tegas Kasat Reskrim Polres Way Kanan mewakili Kapolres AKBP Pratomo Widodo RWK/ SAH












