Sempat Diamankan Usai Digerebek, Oknum Anggota DPRD Lambar dan Sang Wanita Dipulangkan

RADARWAYKANAN.COM – Oknum anggota DPRD Lampung Barat berinisial S yang tersandung dugaan kasus perselingkuhan dengan W seorang wanita yang telah bersuami, hingga digrebek oleh keluarga sang suami dan warga pada Rabu, 3 Januari 2024 sekitar pukul 02:00 WIB, Keduanya telah dipulangkan pada Kamis 4 Januari 2024.

Saat dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polres Lampung Barat Iptu Juherdi Sumandi membenarkan bahwa hari ini kedua terlapor yakni S dan W telah dipulangkan ke rumah masing-masing.

Baca Juga  KUA Kecamatan Negara Batin Mengucapkan Dirgahayu RI Ke 79

“Ya, memang harus pulang karena kalau terbukti ancaman pidananya 9 bulan seperti yang diatur pada ayat (1) KUHP. Jadi tidak bisa dilakukan tindakan penahanan sampai ada putusan pengadilan,” terang Juherdi.

Kendati demikian, ia memastikan proses hukum akan terus berjalan, selain telah memeriksa terlapor dan para saksi, pihaknya telah mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya sejumlah pakaian, sprei serta sejumlah barang bukti lainnya.