Sahdana : Tegas Donk!!

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Berita Suara”]

Blambangan Umpu.-RWK, – Seiring dengan disahkannya Perubahan ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susuan Perangkat Daerah Kabupaten Way Kanan yang mengamanati Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2018 tentang Pembinaan dan Pengendalian Penataan Perangkat Daerah, Struktur Organisasi Pemerintahan Kabupaten Way kanan pun segera berubah, dimana yang tadinya hanya mempunyai 20 Dinas, dengan perubahan ini menjadi 21 Dinas karena Dinas Pekerjaan Umum dipecah menjadi 2 yakni Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang dan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan pertanahan, hal itu diterangkan oleh Setdakab Way Kanan Hi. Saipul S.Sos, MIP.
Selain itu, Saipul juga akan segera melaporkan beberapa kekosongan Jabatan di Way Kanan dalam beberapa waktu mendatang terkait beberapa pejabat yang akan memasuki masa pensiun dan pindahnya Anang Risgianto ( Kepala Dinas Kesehatan Way kanan red ), yang saat ini telah dilantik menjadi Kepala Bappeda Kota Metro.

Baca Juga  Kampung Rejosari Bagikan Insentif Kelembagaan


“Akan kita laporkan dulu ke Pak Bupati untuk mendapatkan arahan, sekalian menyampaikan adanya perubahan kelembagaan Dinas PU jadi dua Dinas, yakni Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, dan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan pertanahan”, tegas Setdakan Way Kanan, Hi Saipul S.Sos , M,IP.


Dalam pada itu, dengan mengacu pada keterangan Setdakab Way Kanan tersebut, maka Organisasi Pemerintahan di Way Kanan menjadi, Sekretaris DPRD, 3 Staff Ahli, 3 Asisten, 21 Dinas, 7 Badan, 12 Bagian, dan 15 Camat, dari sebelumnya yang memiliki 20 Dinas.

Baca Juga  TP PKK Kampung Waytuba Laksanakan Program SIGER Berbagi


Terpisah, Sahdana S.Pdi Anggota Komisi I DPRD Provinsi Lampung mengkritisi lemahnya pengakan disiplin di Pemkab Way Kanan, hal itu terbukti dengan diduga banyaknya ASN yang tidak masuk kerja akan tetapi belum juga mendapatkan sangsi yang tegas dari Pimpinannya, dan bahkan ada beberapa Pejabat yang sebelumnya jarang sekali masuk kerja, malah diangkat memegang jabatan penting di Salah satu Dinas.


“ Saya dengar dulu katanya bagi ASN yang tidak masuk kerja dalam kurun waktu tertentu akan diberi sangsi tegas, nah sampai sekarang saya belum mendengar kalau ASN malas di Way Kanan itu diberhentikan, misalnya Mantan Kadis Pekerjaan Umum Way Kanan dan beberapa Kabidnya yang yang diduga tidak pernah masuk kerja tapi tidak diberi sangsi tegas, malah ada inpo kalau diduga salah satu Kabid di Dinas Pekerjaan Umum sekarang ini, tadinya juga jarang masuk kantor tapi kok malah dianggkat jadi Kabid, ini siapa yang tidak tegas ya, Sekdanya atau Bupatinya, saya selaku orang Way kanan miris melihat itu semua,” tegas Kader PDIP Way kanan tersebut.

Baca Juga  Kapolsek Way Tuba Iptu H. Yudhiyanto Silaturahmi Sambang Kampung


Diterangkan selama 4 periode menjadi Anggota DPRd Way kanan sebelum menjadi anggota DPRD Provinsi Lampung Sahdana memang dikenal cukup Vokal, disegala bidang, dan sepeninggalnya belum ada yang menggantikannya. RWK1