[responsivevoice_button voice="Indonesian Female" buttontext="Berita Suara"]
Blambangan Umpu- RWK,- Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Way Kanan menetapkan pasangan H. Raden Adipati Surya – Drs. Ali Rahman sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Pilkada 2020 melalui Rapat Pleno hari ini di Aula KPU Way Kanan, (21/1)
Berdasarkan hasil rekapitulasi suara yang dilaksanakan oleh KPU Way Kanan pasangan nomor urut 2 Raden Adipati Surya-Ali Rahman unggul dengan perolehan suara 177.222 dari pasangan calon 1 Juprius-Rina Marlina dengan perolehan suara 59.342.
Rapat Pleno yang dipimpin langsung oleh Ketua KPU Refki Dharmawan dan diikuti anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Way Kanan Noprisyah Harianto, I Gede Klipz Darmaja, Tri Sudarto dan Doan Endedi serta dihadiri oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Way Kanan, Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Pengusul, dan Bawaslu Kabupaten Way Kanan.
Ketua KPU Kabupaten Way Kanan Refki Dharmawan mengatakan bahwa sesuai ketentuan Pasal 54 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2018 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2020, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Way Kanan melaksanakan Rapat Pleno Terbuka untuk menetapkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Way Kanan Tahun 2020.
“Sesuai dengan pleno rekapitulasi perolehan suara, pasangan Raden Adipati Surya dan Ali Rahman unggul dan surat dari MK menyatakan tidak ada gugatan,” ungkapnya.
Selanjutnya KPU Way Kanan pada hari yang sama menyerahkan salinan berita acara penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih kepada DPRD Kabupaten Way Kanan untuk dilakukan Rapat Paripurna.RWK1