oleh

Dikira Menghilang, Ternyata sudah Diberhentikan dari ASN

-Umum-733 Dilihat

“Sesuai PP 94 2021, maka sudah kita ajukan ke Inspektorat. Tapi kan semua ada aturannya, ada prosesnya. Lebih jelasnya bisa konfirmasi ke Inspektoratsaat itu, Kalau soalnya Gajihnya kita nggak tau masih di ambil apa nggak. Karena Figer Print dan slip Gajihnya masih di Proses di PU, Belum di pindahkan ke BKPSDM. Karena waktu itu memang tidak di urus oleh yang bersangkutan,” tutupnya saat itu,

“Untuk Saudara Romi Ferizal sudah diberhentikan dari Pegawai Negeri Sipil sejak tanggal 31 Agustus tahun 2022 yang lalu, sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Way Kanan No B 208/V.02/WK/HK/2022 yang menetapkan memberhentikan dengan hormat bukan atas permintaan sendiri, Romi Ferizal sebagai Pegawai Negeri Sipil ( ASN ) karena yang bersangkutan pada tanggal 1 April – 31 Agustus tahun 2022 telah melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan pasal 11 ayat (2) hurup d, angka 4), peraturan pemerintah nomor 94 tahun 2021, jadi dia ( Romi red ) sejak tahun 2022 yang lalu memang sudah diberhentikan sebagai ASN ,” terang Kepala Badan Kepegawaian Daerah Way Kanan Andika Saputra SE, MM pada Radar Sore ini. RWK I