Blambangan Umpu RWK.- Polres Way Kanan berhasil mengamankan AL (28) warga Kampung Tanjung Raja Giham Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan (merupakan target Operasi Sikat Krakatau 2022 ) DPO yang diduga sebagai pelaku Curat Ranmor di Way Tuba pada Jum’at, 04 September 2020 yang lalu.
Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kasat Reskrim AKP Andre Try Putra menjelaskan kejadian perkara curat terjadi pada Jum’at, 04 September 2020 pukul 07:00 WIB, tersangka mencuri sepeda motor honda supra NOPOL : BE 6307 WC milik Supriyadi warga Kampung Way Tuba Kecamatan Way Tuba Way Kanan, yang ketika itu diparkirkan korban dipinggir jalan tempat ia akan menyadapa karet miliknya
Beberapa waktu kemudian, korban mendengar suara sepeda motor miliknya di nyalakan karena sebelumnya kunci kontak masing terpasang di tempatnya, saat itu korban melihat pelaku membawa sepeda motor dan berusaha melakukan pengejaran namun tidak berhasil, sehingga ahirnya korban pulang dengan berjalan kaki dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Way Tuba.
“Berdasarkan Laporan korban tersebut, Polsek Way Tuba melakukan penyelidikan dan pengembangan hingga ahirnya didapatkan Informasi kalau tersangka berada di Kelurahan Blambangan Umpu, setelah melakukan koordinasi dan memastikan tewrsangkia memang berada di Blambangan Umpu, ahirnya langsung dilakukan penangkapanm, tanpa perlawanan, “ ujar Kasatreskrim Polres Way Kanan AKP Andre Try Putra mendampingi Kappolres AKBPO Teddy R.
“ Saat ini tersangka bersama dengan barang butki telah kami amankan di Mapolsek Blambangan Umpu, guna penyelidikan lebih lanjut, atas pernbuatannya itu tersangka akan kami bidik dengan pasal 363 KUHP dengan hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun,” imbuh AKP Andre Try Putra .RWK I