“Dengan upaya terakhir mereka melakukan PK ke Mahkamah Agung, padahal sebagaimana kita ketahui sejak pengadilan tingkat pertama hingga kasasi, pengadilan telah menolaknya. Padahal jika ingin mengajukan PK maka harus ada sesuatu yang baru. Tetapi ini tidak ada, semua masih bukti-bukti lama, ” ujarnya.
Menurutnya, pemerintah melalui Menkumham, sudah mengesahkan AD/ART 2020 Partai Demokrat dan pengurus yang sah di bawah kepemimpinan Ketua Umum AHY.
“Kami saat ini partai oposisi yang menggulirkan perubahan, patut diduga ada upaya intervensi kekuasaan yang ingin mengganggu kedaulatan Partai Demokrat. Sehingga kami hari ini menyampaikan permohonan ke MA melalui Pengadilan Negeri Way Kanan untuk menolak Peninjauan Kembali (PK) pihak KSP Moeldoko dan gerombolan KLB abal-abalnya, ” ujarnya.
“Kami tidak akan mundur, dan akan melawan dan bertarung dengan siapapun yang berani mencoba mengganggu dan berupaya membegal kedaulatan Partai kami, ” pungkasnya.
Penyerahan surat itu sendiri diterima oleh Humas Pengadilan Negeri Blambangan Umpu Kabupateb Way Kanan Bagian Humas Andrea JP Surya kemudian Langsung di terima di Pelayanan Umum Pengadilan Negeri Untuk ditindak Lanjut.RWK/w32n



