oleh

Rapat LKPJ Tertutup Tuai Kritik, Ketua Pansus Buka Suara

-Umum-78 Dilihat

BLAMBANGAN UMPU (RWK) — Polemik penutupan rapat Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Kabupaten Way Kanan Tahun Anggaran 2025 terus bergulir. Setelah menuai kritik dari berbagai pihak, Ketua Pansus akhirnya memberikan tanggapan terkait keputusan yang mengeluarkan wartawan dari ruang rapat DPRD setempat, Kamis (2/4/26).

Ketua Pansus LKPJ DPRD Way Kanan, Nikman Karim, menyatakan bahwa penutupan rapat dilakukan atas pertimbangan internal agar pembahasan berjalan lebih fokus dan kondusif. Namun, ia tidak merinci dasar aturan yang secara spesifik memperbolehkan rapat tersebut digelar secara tertutup.

“Ini murni untuk kepentingan pendalaman materi. Kami ingin pembahasan lebih terbuka di internal tanpa adanya tekanan eksternal, soalnya kalau nanti ruangan terlalu ramai dari media, tentunya rapat menjadi tidak kondusif, Tidak ada maksud untuk menutup-nutupi,” ujarnya saat dikonfirmasi.

Meski demikian, pernyataan tersebut justru memunculkan pertanyaan baru. Pasalnya, rapat LKPJ merupakan forum resmi yang membahas dokumen publik, sehingga semestinya dapat diakses oleh masyarakat, termasuk media.

Sejumlah kalangan menilai, alasan “pendalaman materi” tidak cukup kuat untuk menutup akses informasi secara menyeluruh. Apalagi, tidak ada penjelasan sebelumnya bahwa rapat akan digelar tertutup.

Secara hukum, keterbukaan informasi telah dijamin dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa informasi terkait penyelenggaraan pemerintahan pada dasarnya bersifat terbuka dan dapat diakses oleh publik, kecuali informasi tertentu yang secara tegas dikecualikan.

Selain itu, tindakan mengeluarkan wartawan dari forum resmi juga dinilai berpotensi bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin kebebasan pers dalam mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi.

“Kalau memang ada bagian yang bersifat rahasia, seharusnya cukup ditutup sebagian, bukan seluruh rapat. Itu pun harus jelas dasar hukumnya,” kata seorang pemerhati kebijakan publik di Way Kanan.

Hingga kini, belum ada penjelasan resmi dari pihak DPRD maupun Pemerintah Kabupaten Way Kanan terkait siapa yang secara spesifik memberikan instruksi pengusiran wartawan, serta dasar hukum yang digunakan untuk menutup rapat tersebut.

Di sisi lain, Nikman menyebut bahwa hasil pembahasan LKPJ nantinya tetap akan disampaikan kepada publik melalui mekanisme resmi DPRD. Namun, ia belum memastikan apakah dokumen tersebut akan dipublikasikan secara utuh atau hanya dalam bentuk ringkasan.

Minimnya transparansi dalam forum strategis ini dinilai berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif dan eksekutif daerah. LKPJ sendiri merupakan instrumen penting untuk menilai capaian kinerja pemerintah daerah, termasuk penggunaan anggaran dan efektivitas program.

Kasus ini mempertegas pentingnya komitmen terhadap prinsip keterbukaan dalam penyelenggaraan pemerintahan. Tanpa transparansi yang memadai, ruang partisipasi publik menyempit, dan akuntabilitas berisiko menjadi sekadar formalitas.

Publik kini menanti langkah konkret dari DPRD Way Kanan untuk memberikan klarifikasi menyeluruh, sekaligus memastikan kejadian serupa tidak terulang dalam forum-forum resmi berikutnya. (RWK/AT)