Blambangan Umpu (RWK),- Hingga memasuki bulan Februari 2022 ini, rekanan Pemkab Way Kanan dalam pengerjaan peningkatan jalan dari simpang Karta Jaya – Kampung Karta Jaya Kecamatan Negara Batin masih bebas berleha leha, karena diduga tidak ada sama sekali tindakan hukum yang dilakukukan oleh penegak hukum terkait pelanggaran kerjasama antara Pemkab Way Kanan dengan Cv. Azzahra Gita Persada selaku perwakilan pihak ketiga dalam pengerjakan peningkatan jalan senilai Rp. 1,927.115.613.48 tersebut, padahal rekanan diketahui masih tetap bekerja padahal sudah lewat kontrak.
“Saya dapat info rekanan proyek tersebut sekarang ini sudah dipanggil dan diperiksa oleh penegak hukum, tetapi sejauh mana hasilnya saya kurang paham,“ ujar Septama ST, MT Kabid Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum Way Kanan, terkonfirmasi pagi ini di ruang kerjanya.
Menurut Septama sebenarnya kontrak kerja dalam peningkatan jalan itu bukan berahir pada tanggal 26 Desember 2021 melainkan tanggal 31 Desember 2021.
“Saya juga heran draf kontrak sudah mereka miliki, demikian juga draf untuk plang papan nama, tetapi kok malah diawal mereka bilang itu pekerjaan provinsi dengan memasang plang nama proyek provinsi, setelah kita tegur dan sempat keluar di media baru mereka ganti, tetapi tetap tanggal berahirnya salah, karena sebenarnya kontrak itu berahir tanggal 31 Desember bukan 25 desember, jadi sebenarnya mereka sudah sejak awal kami ingatkan,” ujar Septama.
Lebih lanjut, menurut Septama bahwa pihaknya (Dinas PU) memang sudah mengetahui kalau rekanan telah melanggar kontrak kerja akan tetapi kalau proyek tersebut dihentikan, maka yang akan mengalami kerugian adalah Pemkab Way Kanan, karena hasil cek lapangan yang mereka lakukan pekerjaan peningkatan jalan tersebut sudah dikerjakan diatas 75%, sehingga akhirnya di beri kebijakan rekanan tetap melaksanakan kewajiban mereka menyelesaikan pengerjaan jalan tersebut tetapi didenda.
“Kita kasih kebijakan tetapi mereka didenda selama pengerjaan yang lewat dari tanggak kontrak (2 hari), senilai 1/Mil dimana sehari nya kurang lebih Rp2,5 juta, jadi selama 2 hari lewat di denda kurang lebih Rp5 juta, dan itu ada acuan hukumnya,” terang Kabid Bina Marga Dinas Peketrjaam Umum Way Kanan yang juga PPTK dalam proyek tersebut.
Sayangnya pihak rekanan hingga berita ini ditulis belum dapat dikonfirmnasi dan menurut kerabatnya sedang berada di Bandung
“Bos sedang di Bandung dan belum pulang,” ujar narasumber yang minta namanya dirahasiakan..
Sementara, baik Polres Way Kanan maupun Kejaksaan Negeri Blambangan umpu terkesan tutup mulut saat ditanyakan perihal hal itu. Diterangkan mencuatnya dugaan beberapa kesalahan proyek peningkatan jalan di Kampung Karta Jaya Kecamatan Negara batin tersebut berawal dari keheranan Aziz Muslim Anggota DPRD Way Kanan yang melihat adanya papan nama proyek provinsi di Kampungnya (Karta Jaya). Padahal ia tahu dengan pasti kalau proyek peningkatan jalan itu adalah proyek milik Pemkab Way kanan, mirisnya lagi dalam pelaksaan proyek tersebut selain diduga menyalahi RAB juga melanggar kontrak kerja, dimana pekerjaan yang semestinya selesai di bulan Desember 2021 tetapi Januari 2022 masih dikerjakan oleh rekanan.
RWK/HERMANSYAH