Korban diminta terlapor untuk dibuatkan kopi, setelah korban membuatkan kopi, pelaku menarik tangan korban masuk ke dalam kamar dan menutup pintu. Kemudian pelaku mengancam korban untuk diam dan menuruti kemauan nya.
“Pelaku juga mengancam apabila tidak meladeninya, maka orang tua korban tidak akan diberi kerja untuk menggarap kebunnya, kemudian terlapor membuka pakaian korban dan menyetubuhinya di dalam kamar pribadinya,” ungkapnya.
Akibat kejadian tersebut, orang tua korban melaporkannya ke Polres Tanggamus untuk dilakukan proses hukum.
“Saat ini tersangka dan barang bukti pakaian korban serta bukti visum ditahan di Mapolres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 76D dan atau 76E UU RI No.17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak.*












