TANGGAMUS, RADARWAYKANAN – Satreskrim Polres Tanggamus berhasil menangkap pelaku pemerkosaan terhadap anak di bawah umur.
Kasat Reskrim Polres Tanggamus, Iptu Hendra Safuan mengatakan pelaku berinisial SR (52), ia ditangkap berdasarkan laporan keluarga korban pada (7/6) lalu.
“Penangkapan SR dilakukan di kediamannya di Kecamatan Semaka oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) bersama Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus pada Rabu 26 Juli 2023 sekitar pukul 01.20 WIB,” katanya.
Hendra menjelaskan kronologi kejadian itu terjadi pada Kamis (1/6) sekitar pukul 18.30 WIB di rumah terlapor di Kecamatan Wonosobo.
Kejadian itu diketahui pelapor selaku orang tua korban pada Senin (5/6) setelah pulang dari kebun. Ketika itu, anaknya mengaku telah diperkosa oleh pelaku pada saat korban bekerja bersih-bersih dirumah terlapor.