Selanjutnya ibu korban mendapatkan kabar bahwa Mawar dibawa oleh seorang pria yang berinsial AG lalu Ibu Korban memutuskan untuk melaporkannya ke Kepala Kampung, dan mendatangi rumah AG di Kampung Gistang namun di rumah tersebut tidak ada orang.
Beberapa waktu kemudian Ibu korban mendapatkan kabar dari saksi saksi bahwa korban dibawa oleh teman AG yang berinsial SH. Atas kabar tersebut korban bersama SH ditemukan sedang berdua di kediaman SH di Kampung Gistang Kecamatan Umpu Semenguk, Way Kanan.
Menurut keterangan korban bahwa pada saat pulang sekolah korban dijemput oleh AG di Kasui dan dibawa Baradatu sampai di kebun sawit yang berada di pinggir jalan AG berhenti dan mengancam korban akan memukulnya apabila tidak melakukan hubungan intim dengannya.
Setelah itu AG membawa koban ke rumah SH sampai ditempat pelaku lalu korban ditinggalkan oleh AG dengan alasan akan menjemput temannya dan saat berada dirumah tersebut, disitulah SH memaksa melakukan persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap korban.
Atas peristiwa yang dialami korban marasa takut terhadap pelaku sehingga ibu korban yang mendengar hal tersebut tidak terima dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Way Kanan untuk ditindak lanjuti.