Polsek Pakuan Ratu Amankan HM Yang Diduga Pelaku Curat

Hukum110 Dilihat

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Berita Suara”]

Blambangan Umpu – Polsek Pakuan Ratu berhasil mengamankan  HM warga Kampung Sirna Galih Kecamatan Sungkai Selatan yang  diduga sebagai pelaku curat (pencurian dengan pemberatan)  di Mushola Darul Najjah Kampung Serupa Indah Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten  Way Kanan.  Sabtu (27/2).

Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung melalui Kapolsek Pakuan Ratu AKP Riffki Bashori menjelaskan  kronologis kejadian terjadi pada hari Jumat tanggal 26 Februari 2021 sekitar pukul 05.00 WIB Anggi Sadewa (20)  bersama warga sedang melaksanakan sholat subuh berjamaah di Mushola Darul Najjah .

Baca Juga  Cekoki Korban Dengan Miras, Pria Ini Rudapaksa Korbannya di Dalam Mobil

Namun,karena ada suara yang mencurigakan dari parkiran sepeda motor, korban keluar Mushola,dugaan Anggi benar melihat pelaku di depan mushola sedang menuntun sepeda motor Yamaha Vixion merah B 6023 EUL milik korban, ke arah Jalan Raya.

Menyadari itu, korban lansung mengejarnya dan pelaku malah menjatuhkan sepeda motor  langsung melarikan diri beberapa saat kemudian salah satu pelaku berhasil dikejar dan diamankan oleh korban bersama warga sekitar namun rekan pelaku inisial M berhasil melarikan diri bersama sepeda motor Yamaha Yupiter MX yang dikendarainya untuk menghantarkan pelaku HM menjalankan aksi.

https://luglawhaulsano.net/4/8420418
Baca Juga  Operasi Krakatau 2020 Segera Dimulai

Kini pelaku dan barang bukti sepeda motor Yamaha Vixion merah B 6023 EUL, diamankan di mako Polsek Pakuan Ratu, guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya pelaku melanggar pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun. (RWK1/Red)