RADARWAYKANAN.COM,-Blambangan Umpu.- Polsek Gunung Labuhan Polres Way Kanan Polda Lampung meringkus MY (32) warga Kampung Cugah Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan karena diduga telah melakukan penipuan dan atau penggelapan di Kampung Labuhan Jaya Kecamatan Gunung Labuhan Kabupaten Way Kanan. (15/05).
Kapolres Way Kanan AKBP Pratomo Widodo melalui Kapolsek Gunung Labuhan Iptu Abdul Haris menjelaskan kronologis kejadian terjadi pada hari Senin tanggal 05 Maret 2024 sekitar pukul 11.30 Wib tersangka datang kerumah korban yang bernama M. Soni yang beralamat di Kampung Labuhan Jaya Kecamatan Gunung Labuhan Kabupaten Way Kanan.
Sesampainya ditempat Soni ( Korban red ), pelaku langsung meminjam 1 ( satu ) unit mobil Pick Up Merk Suzuki Futura tahun 2003, Nopol : BE 8386 KW, dengan alasan ingin menyelesaikan permasalahan rumah tangga tersangka dengan istrinya di Baradatu dan pulangnya sambil membawa kayu kusen.
Tanpa curiga korban meminjamkan mobilnya, setelah sore hari sekitar pukul 16.00 Wib pelaku lewat di depan rumah korban bersama orang lain dan menelpon korban dengan alasan sedang memuat kayu kusen dan sekitar pukul 19. 00 Wib pelaku beralasan kembali mau yasinan hari ke tujuh saudaranya di Banjar Mulia sehingga belum bisa memulangkan mobil korban.
Karena ingin menggunakan mobil tersebut untuk mengangkut jagung, korban sekitar 05:00 subuh datang kerumah pelaku ternyata rumahnya masih terkunci dan belum pulang.
setelah itu, sekitar pukul 10:00 WIB esok harinya korban menelpon pelaku sebanyak tiga kali tapi tidak di angkat pelaku, lalu pukul 13:15 WIB pelaku menggunakan WA menyakinkan korban untuk percaya hingga mendapat kabar bahwa pelaku telah menggadaikan mobil korban di bukit kemuning Lampung Utara.
Mobil korban tersebut telah digadaikan sebesar Rp 8. juta rupiah oleh MY. Atas kejadian tersebut pelapor melaporkan ke Polsek Gunung Labuhan dan agar ditindak lanjuti atas hal itu Soni langsung melaporkan pelaku ke Polsek Gunung Labuhan.
“ Atas laporan korban pada hari Senin, 13-05-2024 pukul 15:30 WIB kami langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka setelah mendapatkan informasi dari masyarakat atas keberadaan tersangka dan barang bukti di Jalan Umum di Kampung Labuhan Jaya Kecamatan Gunung Labuhan Kabupaten Way Kanan, dan saat ini tersangka maupun barang bukti telah diamankan Mapolsek Gunung Labuhan guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.” Ujar Kapolsek Gunung Labuhan IPTU Abdul Haris yang mendampingi Kapolres Way Kanan AKBP Pratomo Widodo.
Dan Atas perbuatannya itu, tersangka akan kami jerat dengan pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP dengan kurungan penjara maksimal empat tahun,” Imbuhnya. RWK I