“ Atas perbuatannya itu tersangka akan dibidik dengan pasal 81 Ayat (2) atau Pasal 82 Ayat (1) UURI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UURI Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UURI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.” Imbuh Kapolsek Gunung Labuhan IPTu Abdul Haris mendampingi Kapolres Way Kanan, AKBP Teddy Rachesna, RWK I
Baca Juga
- Sebelumnya
- 1
- …
- 195
- 196
- 197
- 198
- 199
- …
- 1,005
- Berikutnya
No More Posts Available.
No more pages to load.






