Way Kanan RWK .- IG (18) warga Gunung Labuhan Way Kanan dibekuk TEKAB 308 Polsek Gunung Labuhan Polres Way Kanan, karena diduga melakukan persetubuhan terhadap Bunga (16),
IG dibekuk dikediamannya, pada Rabu (26/04/2023) lalu berdasarkan laporan AH (45) warga Desa Gedung Makripat Kecamatan Hulu Sungkai Kabupaten Lampung Utara.
Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kapolsek Gunung Labuhan Iptu Abdul Haris mengatakan pelaku dibekuk lantaran telah berulang kali menyetubuhi korban. Akhirnya AH yang tak terima, melaporkan kejadian yang dialami ke Polsek Gunung Labuhan pada tanggal 25 April 2023.