[responsivevoice_button voice="Indonesian Female" buttontext="Berita Suara"]
Blambangan Umpu .- Polsek Baradatu berhasil mengamankan RS (20), warga Kampung Menanga siamang Kecamatan banjit orang yang diduga pelaku pencurian Handphone di Ponpes Darul Hikmah Kelurahan Taman Asri Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan. Kamis (7/1).
Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung melalui Kapolsek Baradatu Kompol Mulyadi menerangkan kejadian berawal pada hari Rabu tanggal 30 Desember 2020 sekitar pukul 12.00 WIB, pelaku dan korban Faqih (20) sama sama sedang berada di dalam asrama Ponpes Darul Hiqma, kemudian mendengar suara Azan.
Korban mengajak pelaku untuk sholat berjamaah di Masjid yang ada di Ponpes, namun pelaku menolak dan korban berangkat sendiri menuju Masjid, tidak lama kemudian, pelaku keluar dari asrama menemui saksi (rekan korban) untuk di antarkan ke Simpang Neki Kampung Banjar Negara Kecamatan Baradatu dengan alasan hendak membeli pulsa.
Setelah sampai di lokasi pelaku pergi dan tidak kembali lagi, sedangkan saksi kembali lagi ke Ponpes dan mendapat kabar dari korban bahwa HP ( Handphone) milik korban merek VIVO Y 12 warna Aqua Blue sudah hilang. Atas kejadian itu, korban lansung melapor ke Polsek Baradatu.
Kronologi Penangkapan pada hari Minggu tanggal 03 Januari 2021 sekitar pukul 22.00 WIB anggota Polsek Baradatu mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku sedang berada di Kampung Menang Siamang Kecamatan Banjit.
Petugas dari Polsek Baradatu lansung menuju lokasi dan pada hari Senin taanggal 4 Januari 2021 sekitar Pukul. 01.00 Wib pelaku berhasil di amankan tanpa perlawanan oleh anggota Polsek Baradatu kemudian langsung di bawa ke mako Polsek Baradatu guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Jika terbukti bersalah, atas perbuatannya pelaku akan dikenai pasal 362 KUHP tentang pencurian biasa dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal lima tahun,” Imbuh Kapolsek Baradatu. RWK/WN