radarwaykanan.com, Satresnarkoba Polres Way Kanan berhasil meringkus diduga pelaku peredaran gelap narkotika bukan tanaman diduga jenis ekstacy di tempat hiburan Orgen Tunggal bertempat di Kampung Tanjung Dalom Kecamatan Bumi Agung Kabupaten Way Kanan. Jumat, (08/07/2022).
Tersangka berinisial KM (39) berdomisili Kampung Nuar Maju Kecamatan Buay Bahuga Kabupaten Way Kanan dan F (34) warga Desa Way Halom Kecamatan Buay Madang Kabupaten OKU Timur Provinsi Sumatera Selatan.
Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kasatresnarkoba Iptu Sigit Barazili menerangkan penangkapan tersangka, berawal dari Satresnarkoba Polres Way Kanan mendapatkan informasi dari masyarakat pada rabu tanggal 06 Juli 2022 tentang adanya peredaran gelap narkotika jenis ekstacy di Kampung Tanjung Dalom.
Menindak lanjuti informasi tersebut, petugas Satresnarkoba Polres Way Kanan langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya sekitar pukul 02.00 WIB dapat diamankan seorang laki-laki yang mengaku berinisial KM di tempat hiburan orgen tunggal di Kampung Tanjung Dalom Kecamatan Bumi Agung Kabupaten Way Kanan.
Dalam penindakan petugas menyita 6 (enam) butir tablet warna orange diduga Narkotika jenis ekstacy yang ditemukan pada kantong jaket warna coklat yang digunakan TSK KM. Selain itu, mengamankan uang tunai sejumlah Rp 600.000 dan 1 (satu) unit handphone warna putih milik TSK.
Dari pengakuan KM saat diamankan di tempat hiburan orgen tunggal tersebut, masih ada yang melakukan peredaran narkotika diduga jenis ekstacy.
Berdasarkan dari hasil introgasi dari TSK KM, selanjutnya petugas melakukan pengembangan untuk melakukan penyelidikan ke tempat hiburan orgen tunggal dan pada pukul 02.30 WIB petugas berhasil mengamankan seorang laki-laki inisial F.
Setelah diamankan, kemudian dilakukan penggeledahan ditemukan di selipan celana bagian belakang yang digunakan F berupa 1 (satu) butir tablet warna orange diduga Narkotika jenis Ekstasi.
“Selanjutnya yang bersangkutan beserta barang bukti dibawa ke Polres Way Kanan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,“ ujar Kasat Narkoba.
Atas perbuatannya tersangka dapat dikenai dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 5 (lima) tahun paling lama 20 (dua puluh) tahun.