[responsivevoice_button voice="Indonesian Female" buttontext="Berita Suara"]
Blambangan Umpu .- Satreskrim Polres Way Kanan berhasil melakukan penangkapan terhadap FR (32), warga Jalan Demang Km 6 Blambangan Umpu, satu orang laki- laki diduga melakukan pemerasan di Jalan alternatif kebun karet KM.06 Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan pada tanggal 4 November 2018 yang lalu. Jum’at (8/1).
Kapolres Way Kanan AKBP Binsar manurung melalui Kasat reskrim IPTU Des Herison Syafutra menerangkan kronologis kejadian .bahwa pada hari Minggu tanggal 04 November 2018 pukul 23.30 WIB, Jasmarayang saat itu menggunakan kendaraan mobil melintas di Jalan alternatif kebun karet KM.06 Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan, karena jalan yang biasa dilalui Rusak.
Saat itu pelaku FR bersama rekan pelaku lainnya (sedang menjalani vonis di Lapas Kelas II B Way Kanan) memberhentikan mobil yang dikendarai dan korban, dan memita agar korban ( Jasmara red ) menyerahkan uang kepada pelaku kalau mau melintasi di jalan alternatif tersebut. Atas kejadian yang dialami korban selanjutnya melaporkan ke Polres Way Kanan, akan tetapi pelaku sudah melarikan diri.
Hingga ahirnya pada hari Kamis tanggal 07 Januari 2021 pukul 16.00 Wib, Tim tekab 308 Polres Way Kanan mendapatkan informasi dari masyarakat, kalau tersangka pemeras itu.ada di kediamannya.
” menerima informasi tersebut, kami langsung melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku tanpa melakukan perlawanan.” Ujar Kasatreskrik.Polres Way Kanan IPTU.Des Herison mendampingi Kapolres Waykanan AKBP Binsar Manurung.
” FR ini merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) yang mana sebelumnya rekan rekan pelaku sudah lebih dahulu tertangkap, saat ini pelaku telah diamankan di Polres Way Kanan guna dilakukan penyidikan lebih lanjut, ia akan kami jerat dengan pasal 368 KUHP, tentang pemerasan dan ancaman dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun, “imbuh. Kasatreskrim. RWK1