Disebutkan jika SKB itu bertujuan agar PNS bisa memiliki sifat netral dan profesional. Selain juga agar gelaran Pemilihan Umum dan Pemilihan yang berkualitas.
Aturan tersebut juga berisi pemberian sanksi moral bagi mereka yang melanggar. Sanksi moral bersifat pernyataan secara tertutup dan terbuka**