PNS Dilarang Like hingga Share Akun Kampanye, Ini Sanksinya

RADARWAYKANAN.COM – Aparatur Sipil Negara diminta menjaga netralitas sepanjang Pemilu berlangsung di media sosial, Bagi mereka yang melanggar bersiap untuk menerima sanksi.

Larangan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Besar (SKB) Nomor 2 tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan. Di dalamnya berisi larangan membuat unggahan, mengomentari, membagikan (share), menyukai (like), hingga bergabung atau follow akun atau grup kampanye pemenangan peserta pemilu.

Baca Juga  48 KPM Terima BLT DD Kampung Bandar Sari

Sebagai informasi SKB tersebut ditandatangani lima kementerian/lembaga, yakni Kemendagri, Bawaslu, KemenPAN-RB, KASN, BKN. Di dalam aturan itu berisi membangun sinergitas dan efektivitas pada pembinaan dan pengawasan netralisasi ASN. Termasuk juga mendorong adanya kepastian hukum pada pelanggaran pada netralitas ASN.