Pakuon Ratu ,RWK – Masyrakat Pakuon Ratu mengharapkan ada tindakan tegas poihak berkompenten terkait dugaan masih maraknya pelanggaran aturan tonase jalan yang diduga dilakukan oleh PT Gajah Muda Internusa, yang kerap membawa muatan melebihi tonase jalan dan dduga degan sengaja melangggar SE Bupati dan kesepakatan dengan Muspika Pakuan Ratu,
“Kami heran apakah memang Bapak Bapak tidak melihat atau belum merasakan kerusakan jalan di Pakuon Ratu ini, dimana saya yakin seyakin yakinnya anda semua pernah merasakan sebab hampir semua pejabat Way kanan pernah ke Pakuon Ratu dan Bahkan Kadishub Way kanan asli Negeri Besar , Sekdakab Way Kanan serta Gubetrnur Lampung adalah Asli Kecamatan Negara Batin, pasti pernah merasakan parahnya kerusakan jalan pada ruas Jalan Pakuon Ratu – Lampung Utara, atau Pakuon ratu Negara Batin – Negeri besar, namun mengapa selaku pemangkau kebijakan tidak bisa mengatur pemilik kendaraan yang menggunakan jalan, sehingga menybebakan rakyat kecil yang menjadi susah, padahal tanpa rakyat tidak akan ada pemerintah dan atau pemimpin, “ ujar Andre dan Muhlini warga Pakuon ratu yang sangat kesal atas tidak berdayaan para petinggi Way kanan dan Provinsi Lampung mengatasi naklanya pengusaha perkebunan dan Angkutan yang terus melanggar aturan tonase jalan di Way Kanan,
Mirisnya Pimpinan PT Gajah Muda Internusa ( Peerusahaan Pabrik Tepung Topioka red ), Ping ping yang dikonfirasi Radar dengan tenang menyatakan, apa yang dituduhkan oleh warga tidak benar, karena saat ia dan Unsur Pimpinan Kecamatan melakukan pengetesa ternyata Angkuta perusahaannya tidak melanggar dan muatannya masih sesuai dengn aturan yang ada,
“ kami sudah cek dengan melibatkan camat, Polsek, Kepala Kampung dan Dishub Way Kanan, dan ternyata semua angkutan kami tidka melanggar aturan, dimana Anggkutan mobil nbesar tidka ada yang melebihi 20 ton dan mobil kecil 10 ton, “ ujar Pingping
Pernyataan Pingping dibenarkan oleh Camat Pakuon Ratu Hj. Nurlela S,Pd, M.Pd, yang menyatakan atas banyaknya keluhan warganya ia mengajak Uspika turun kelapangan, dengan terlebih dahulu berkirim surat ke PT. Gajah Muda Internusa.
“Menindak lanjuti keluhan masyarakat dan juga yang kami lihat kami kangsung berkoordinasi dengan Uspika, kemudian kami turun, dan saat itu memang tidak kami temukan pelanggaran, dan kalau dikatakan ikut bersama kami Pegawai dishub saya katakan tidak, tetapi sebelum turun saya telepon pak kadishub dan hasilnya kami sampaikan ke Kadishub, dengan harapan nantinya hasil kami turun lapangan itu dapat dijadikan bahan Kadishub menghadap Sekda dan meminta untuk mengeluarkan SPT sebagai bahan Dishub way kanan melakukan penertiban di Lapangan, tegas Hj , Nurlela, karena menurut Pak Kadishub beliau pernah meminta SPT untuk melakukan penertiban tetapi belum juga diterbitkan sehingga Dishub Way Kanan tidak melakukan penertiban.
Sayangnya Kadishub Way Kanan Usman Karim belum dapat dikonfirmasi , hanya menurut salah satu Pejabatnya bahwa jangankan ikut pertemuan dengan PT, Gajah Muda Internusa, pihaknya sama sekali belum petrnah melakukan pengecekan langsung akan muatan Angkutan perusahaan tersebut,
“ Bohong itu Pimpinan PT Gajah Muda Inernusa, kami tidak pernah ikut dalam pertemuan dengan mereka, karena kami masih menunggu perintah Pimpinan, “ tegasnya.
Dalam pada itu, hasil investigasi dilapangan diduga PT PT Gajah Muda Internusa secara diam-diam mengoperasikan kendaraan jenis Fuso dengan kafasitas lebih dari SE.Bupati Way Kanan melalui Hanakau Sungkai Utara masuk ke Pabrik di Pakuan Ratu dari jam 17.00.Wib .RWKI/Andr












