oleh

Perindag Way Kanan Dorong Reaktivasi Sentra IKM Kopi Rantau Temiang, Siapkan Tata Kelola dan Model Bisnis

-Umum-90 Dilihat

BLAMBANGAN UMPU (RWK) – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Way Kanan mendorong reaktivasi Sentra Industri Kecil Menengah (IKM) Olahan Kopi di Kampung Rantau Temiang, Kecamatan Banjit, melalui penguatan kelembagaan, penyusunan model bisnis, serta sinergi lintas sektor.

Upaya tersebut dibahas dalam Focus Group Discussion (FGD) Rencana Aksi Pengembangan Sentra IKM Olahan Kopi yang dipimpin Bupati Way Kanan Ayu Asalasiyah bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) dan pemangku kepentingan terkait di Ruang Rapat Bupati, Selasa (3/11).

Kepala Disperindag Way Kanan, R. A. Candra, mengatakan FGD tersebut menjadi langkah strategis untuk menyatukan persepsi dan merumuskan langkah konkret dalam menghidupkan kembali sentra IKM kopi yang selama ini belum beroperasi secara optimal.

Menurutnya, Way Kanan memiliki potensi bahan baku kopi yang melimpah. Karena itu, keberadaan sentra di Banjit seharusnya mampu menjadi penggerak ekonomi masyarakat melalui pengolahan kopi bernilai tambah.

“Kami sudah melihat di kabupaten lain, daerah yang tidak memiliki bahan baku melimpah saja bisa menjalankan sentra IKM. Apalagi Way Kanan yang memiliki bahan baku cukup banyak. Ini yang harus kita optimalkan melalui sinergi lintas sektor,” ujarnya.

Candra mengakui, terdapat sejumlah tantangan yang harus diselesaikan, mulai dari kesiapan sarana dan prasarana, kepastian status kelembagaan pengelola, ketersediaan tenaga kerja kompeten, hingga dukungan pembiayaan.

Karena itu, Disperindag terus membangun komunikasi dengan berbagai OPD dan pihak terkait agar rencana reaktivasi dapat disusun secara matang dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Adapun hasil yang ditargetkan dari FGD tersebut meliputi kepastian kelembagaan dan pihak yang bertanggung jawab dalam pengelolaan sentra, tersusunnya model bisnis yang realistis dan berkelanjutan, serta terbentuknya koordinasi lintas sektor untuk mendukung operasional sentra.

Sementara itu, Bupati Ayu Asalasiyah menegaskan bahwa reaktivasi sentra tidak cukup hanya dengan menghidupkan kembali bangunan dan peralatan. Diperlukan tata kelola profesional, jaminan pasokan bahan baku, model bisnis yang layak, serta orientasi pasar yang jelas.

Ia meminta Disperindag menjadi koordinator tindak lanjut hasil FGD dan melakukan pemantauan secara berkala.

“Tujuan akhir kita bukan sekadar mengaktifkan fasilitas sentra, melainkan meningkatkan nilai tambah kopi, memperluas kesempatan usaha dan lapangan kerja, memperkuat daya saing produk lokal, serta meningkatkan kesejahteraan petani dan masyarakat Way Kanan,” tegasnya. (RWK/AT)