Blambangan Umpu. RWK- Belum juga turunnya pihak berkompenten untuk menindak lanjuti penggusuarn lahan Hutan yang diduga hutan konservasi dilahan Inhutani V register 42 Blambangan Umpu yang dilakukan oleh PT PML untuk dijadikan lahan tananam Indigo ( sudah ada yang ditanam red ) membuat masyarakat semakin resah karena dihawatirkan way kanan akan semakin tandus serta kekurangan air , akibat tidak lagi adanya hutan yang menjadi resapan air.
“ Saya merasa dilempar lempar, karena saat saya konfirmasi ke Dinas Kehutanan Lampung saya diminta untuk konfirmasi ke pemegang izin berusaha pemnafaatan lahan hutan yaitu PT Inhutani V, dan saya sudah konfirmasi kepada Pimpinan Inhutani V dan bahkan saya memiliki rekamannya kalau tanaman injigo tidak termasuk dalam MoU antara PT PML dan PT Inhutani V, dan yang kami temukan dilapangan, bukan hanya mendoser hutan untuk ditanami Injigo , bahkan sekarang PT PML sudah memiliki pabrik pengolahan Tanaman Injigo di tengah areal Register 42 Blambangan Umpu, “ Ujar Rusli perwakilan 5 tokoh adat Blambangan Umpu.
Lebih jauh Rusli menerangkan , mungkin saja Regsiter 42 dikatakan adalah hutan produksi , akan tetapi ditengah hutan register 42 itu ada hutan lindung konservasi yang tidak boleh di hancurkan apalagi didoser dan ditanami injigo dengan merusah DAS yang menyalahi Amdal.
“PT. PML tidak bertindak gegabah dalam membuka areal, berdasarkan kordinat dari Kementrian Kehutanan, Kalau Kawasan Hutan Lindung atau Konservasi itu memang di larang oleh Pemerintah untuk dibuka akan tetapi PT PML justru mendoser lahan tersebut, benar tidak nya keterangan saya ini silakan yang berkompneten melakukan pengecekan, Rusli.
Terpisah Kabid Perencanaan danPemamfaatan Hasil Hutan , Bagus menerangkan kalau yang memiliki RKT ( Rencana Kerja Tahunan red ) tentang tanaman Mangifera Injigo adalah PT Inhutani V ( Bukan PT PML red ),
“Kalau masalah pembukaan ( Land Clearing red ), menggunakan doser itu tanyakan dengan Inhutani V, yang pasti kalau untuk register 42 44 dan 46 adalah hutan Produksi dan untuk register 24 Bukit Punggur,
Dan untuk diketahui pengajuan RKT sejak tahun 2022 dilakukan secara online sehingga kami belum mngetahui apakah tanaman Injigooitu masuk ataukah tidak dengan dala RKT PT Inhutani V dan atau PT PML yang diketahui memang telah memiliki KSO ( Kerja Sama Operasi red ),’ terang Bagus.
Diterangkan, sebelumnya 5 Tokoh Adat Blambangan Umpu mempertanyakan aktipitas PT. PML di areal register 42 Blambangan Umpu yang diduga secara sengaja mendoser lahan hutan konservasi di areal tersebut untuk dibuka menjadi lahan perkebunan tanaman injigo yang akan digunakan sebagai bahan makanan ternak, dan bahkan Perusahaan tersebut ternyata sudah memiliki Pabrik pengolahan tanaman Injigo yang juga diduga tidak memiliki izin. RWK I











