Pencairan Dana Desa dan Penyerapan Harus Sesuai Ketentuan

Umum6 Dilihat

RADARWAYKANAN– Dinas Pemberdayaan Masyarakat & Kampung Kabupaten Way Kanan menyatakan memasuki ahir Juni 2024 ini, sudah tercatat baru 23% Kampung dari 227 Kampung yang ada di Way Kanan telah mencairkan Dana Desa Tahap II.

Kampung – Kampung yang telah mencairkan dana desa Tahap II itu tersebar di 8 Kecamatan se-Kabupaten Way Kanan antara lain Kecamatan Kasui, Kecamatan Bahuga, Kecamatan Buay Bahuga, Kecamatan Bumi Agung, Kemudian Kecamatan Pakuan Ratu, Negara Batin, Kecamatan Baradatu, dan Kecamatan Gunung Labuhan.

“ jadi baru itu, sementara Kampung Kampung lainnya baik yang ada di 8 Kecamatan ini maupun di 7 Kecamatan lainnya belum melakukan atau belum dianggap mememnuhi syarat untuk melakukan pencairan Dana Desa Tahap Ke II,” ujar Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Kampung Way Kanan, Ixuan Ahmadi S.Sos, melalui Kepala Bidang Keuangan dan Aset Kampung Rawan Utara.
Masih menurut Ixuan Akhmadi bahwa, terhambatnya pencairan dana desa di 175 Kampung akibat persyaratan yang dibutuhkan dalam pengajuan pencarian tahap dua harus mencapai 60 persen penyerapan dana desa tahap satu, atau dengan kata lain masalah yang terjadi bukan ada dipihaknya melainkan ada di Kampung Kampung tersebut,

Baca Juga  Pencuri Motor Kawakan sukses di Tangkap Polsek Blambangan Umpu.

“Masih berproses saja di kampung…mungkin belum ada yang cukup realisasinya, Karena syaratnya minimal realisasi 60% penyerapan”terang Rawan Utara,

Berdasarkan Investigasi dilapangan, pencairan Dana Desa tahap II belum sepenuhnya juga dapat dicairkan oleh pemerintah kampung akan tetapi dana yang dicairkan hanya untuk kebutuhan mendesak yakni Dana Bantuan Langsung Tunai, dan Dana Fisik yang diperuntukkan sebagai Pembangunan Infrastruktur Kampung.

https://luglawhaulsano.net/4/8420418
Baca Juga  29 KPM Kampung Raja Sakti Terima Bantuan BLT-DD

Sehingga, meskipun Dana Desa tahap II telah dicairkan, akan tetapi RT, dan Linmas belum menerima gaji, sementara mereka sangat membutuhkan gaji tersebut untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari.
Pada kesempatan itu juga, Ixuan Akhmadi S.Sos, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Kampung Way Kanan, mnerangkan sebagaimana layaknya di tempat lain, dengan mengacu pada UU No 3 Th 2024 , seluruh Kepala Kampung yang ada di Way kanan akan mendapatkan Perpanjangan jabatan selama 2 tahun, terhitung sejak akhir masa jabatan mereka yang lama,

Baca Juga  Adipati Sambut Baik PBD DPN Perkasa Way Kanan

“ ya semua., itu kita hitung sejak waktu ahir masa jabatan mereka, sementara di Way kanan sendiri saat ini hanya ada 1 Kampung masih di Jabat oleh Pj Kepala Kampung, yaitu Kampung Bumi Harjo Kec Buay Bahuga, dan surat tentang perpanjangan masa jabatan Kepaala Kampung itu saat ini sedang kita proses, “ tegas Ikuan Akhmadi .S.Sos.RWK