Pemutakhiran Data SDGs Dan IDM Kampung Rantau Jaya

Pemerintahan198 Dilihat

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Berita Suara”]

Banjit (RWK),– Demi mendorong terlaksananya Peraturan Pemerintah Pusat sebagaimana yang telah diatur dalam surat Direktur Jenderal Pembangunan Desa dan Perdesaan Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor : 5/PR.03.01 /III/2021 tanggal 1 Maret 2021, dan telah diatur pula dalam surat edaran Bupati Way Kanan nomor.141/109/IV.13-WK/2021.

Menyikapi Hal itu, maka Pemerintah Kampung Rantau Jaya melakukan musyawarah pemuktahiran data SDGs desa dan Indeks Desa Membangun (IDM) tahun 2021.

Musyawarah pembentukan pemutahiran data SDGs dihadiri operator Kampung Rantau Jaya beserta perangkat Kampung, Pendamping Desa, Abdi Syaripudin S,E dan Pendamping Lokal Lesa Dedi Sholihin S,Pd.I yang bertempat di Balai Kampung Rantau Jaya Rabu (10/03/).

Baca Juga  UPT Puskes Negri Agung Gelar Vaksin Anak di SDN 1 Bandar Dalam

Dalam Surat Direktur Jenderal Pembangunan Desa dan Perdesaan Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor : 5/PR.03.01 /III/2021 menerangkan Bahwa;

  1. Bahwa dalam rangka pelaksanaan SDGs Desa sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Menteri Desa PDT dan Transmigrasi RI Nomor 13 Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021, dan Peraturan Menteri Desa PDT dan Transmigrasi RI Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa serta dalam rangka penyusunan Indeks Desa Membangun sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Menteri Desa, PDT dan Transmigrasi RI Nomor 2 Tahun 2016 tentang Indeks Desa Membangun serta dalam mendukung Perhitungan Dana Desa Tahun 2022 pada Alokasi Afirmasi dan Alokasi Kinerja yang dilakukan oleh Kementerian Keuangan RI Nomor 222/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Dana Desa maka perlu dilakukan Pemuktahiran Data SDGs Desa 2021 dan Indeks Desa Membangun (IDM) 2021.
  2. Sehubungan dengan point 1 tersebut di atas, maka diminta kepada Saudara, untuk mendukung proses pelaksanaan pemuktahiran data SDGs Desa 2021 dan IDM 2021, dengan memperhatikan hal-hal sebagai
    berikut :
    a. Tenaga Pendamping Profesional, agar terlibat aktif dalam proses pemuktahiran data SDGs Desa 2021 dan
    IDM 2021 dikarenakan keterlibatan ini menjadi salah satu indikator Penilaian Kinerja Tenaga Pendamping
    Profesional.
    b. Kepala Kampung menetapkan Surat Keputusan tentang Relawan Pemuktahiran data Tahun 2021 yang
    terdiri atas :
    1) Ketua: Kepala Kampung
    2) Wakil Ketua: Ketua BPK
    3) Sekretaris: Sekretaris Kampung
    4) Anggota; a) Perangkat Kampung
    b) Kepala Dusun,
    c) Ketua RT,
    d) Karang Taruna,
    e) PKK,
    f) Warga yang bersedia menjadi Relawan Pendata,
    g) Mahasiswa yang berada di desa,
    5) Mitra, a) Pendamping Desa
    b) Babinsa
    c) Babinkamtibmas
Baca Juga  Eko Haryanto Gencarkan Vaksinasi Bagi Masyarakatnya

Lebih Jauh, dari hasil rapat Pemuktahiran data SDGs dan indeks desa membangun (IDM) di Kampung Rantau Jaya diharapkan dapat berjalan sebagaimana mestinya agar terwujudnya pembangunan desa sesuai dengan apa yangtelah direncanakan.

RWK/HABIBI A.P