Negeri Agung (RWK), – Pemerintah Kampung Bandar Dalam, Kecamatan Negeri Agung menggelar Musyawarah Kampung Khusus (Muskamsus) penetapan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Tahun 2023 di balai Kampung Bandar Dalam, Rabu (22/2/2023).
“Menindak lanjuti Intruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrim, melalui Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 201/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Desa dan Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023, terkait Bantuan Langsung Tunai Desa (BLT- Desa), maka dari itu kami pemerintah Kampung Bandar Dalam menetapkan 51 KPM penerima Bantuan Langsung Tunai untuk tahun 2023.”Ujar Pejabat Kepala Kampung Bandar Dalam Maya Apriasari,S.IP.,M.M.
Sementara, Camat Negeri Agung Hepi Haryanto,S.E mengatakan bahwa berdasarkan kesepakatan bersama antara pemerintah kampung Bandar Dalam BPK ,dan juga pihak Kecamatan Negeri Agung serta pendamping desa dalam memvalidasi dan finalisasi penerima BLT-Desa dikampung Bandar Dalam.
“Dari hasil Kesepakatan bersama Musyawarah Kampung Khusus (Muskamsus) serta hasil validasi dan finalisasi menetapkan data KK penerima BLT Desa kampung Bandar Dalam yang dinyatakan memenuhi syarat sebanyak 51 KK, dan tentunya saya harap aparatur kampung dapat sebijak mungkin dalam menentukan penerima sesuai percepatan penghapusan kemiskinan extrim yang didata melalui (P3KE),”Tegas Camat Negeri Agung (RWK/Alba).