Pelaku Anirat Pakuan Ratu Ditangkap

Hukum, kriminal61 Dilihat
[responsivevoice_button voice="Indonesian Female" buttontext="Berita Suara"]

Blambangan Umpu .- Polsek Pakuan Ratu Polres Way Kanan mendatangi lokasi dugaan kasus Tindak Pidana penganiayaan berat (anirat) yang mengakibatkan satu korban meninggal dunia, terjadi di Kampung Negara Sakti, Kecamatan Pakuan Ratu, Kabupaten Way Kanan. Jum’at (11/12/2020).

Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung S.H., S.IK., M.Si. melalui Kasat Reskrim IPTU Des Herison Syafutra, S.IP., M.H. membenarkan telah terjadi kasus TP anirat yang mengakibatkan korban NS (37) Warga Kampung Negara Sakti, Pakuan Ratu, meninggal dunia .

Kronologis kejadian pada hari Kamis tanggal 10 Desember 2020 sekitar pukul 16.30 WIB di Kampung Negara Sakti, Kec. Pakuan Ratu, Kab. Way Kanan. Saat itu korban sedang mencuci motor kemudian di datangi oleh pelaku, kemudian terjadi keributan antara pelaku dan korban.
Pelaku mengeluarkan senjata tajam jenis pisau yang di selipkan di pinggang, lalu pelaku menusukkan senjata tajam lebih dari sekali ke arah korban dan mengenai badan korban sehingga korban terjatuh dan bersimbah darah kemudian pelaku berhasil melarikan diri.

Baca Juga  Dwi Handoyo Retno, S.E., M.M ; Di RSUD ZAPA Masih Ada Binatang Liar

Sementara, warga yang melihat lansung membawa korban ke Puskesmas untuk mendapatkan pertolongan pertama namun nyawa korban tidak terselamatkan dan meninggal dunia.

Lebih lanjut, pelaku inisial SD (24) warga Kampung Negara Sakti, Kecamatan Pakuan Ratu, Kabupaten Way Kanan yang diduga melakukan anirat, pasca kejadian langsung melarikan diri meninggalkan lokasi kejadian.

Baca Juga  Kapolres Way Kanan Pimpin Upacara Purna tugas

Selanjutnya pada sekitar pukul jam 19.30 WIB pada saat pelaku sedang bersembunyi dikebun karet, pelaku melihat mobil Kepolisian yang sedang berpatroli melintas dan pelaku langsung menghentikan mobil tersebut untuk menyerahkan diri kepada pihak Kepolisian dari Polres Way Kanan.

Pelaku yang menyerahkan diri lansung diamankan oleh petugas dari Polsek Pakuan Ratu bersama Satreskrim Polres Way Kanan berikut barang bukti senjata tajam jenis pisau dan saat ini pelaku telah diamanakan di Polres Way Kanan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut ,” Ungkap Kasatreskrim.

Baca Juga  Lagi Nongkrong, Meregang Nyawa Ditusuk OTK

Terkait hal itu, Polres Way Kanan juga menghimbau terhadap keluarga korban agar menahan diri dari segala tindakan dan menyerahkan permasalahan ini sepenuhnya kepada Polri untuk di tindak lanjuti lebih lanjut kasus tersebut,” Terangnya.RWK1