Radar WayKanan.Com
Pakuan Ratu,- Keputusan Gubernur Lampung terkait harga acuan pembelian ubi kayu atau singkong sebesar Rp 1.350 per kilogram dengan rafaksi 15 persen, yang tertuang dalam Keputusan Gubernur Lampung Nomor 745 Tahun 2025, mulai berlaku pada Senin, 10 November 2025. Kebijakan ini disambut beragam reaksi dari petani singkong, terutama di Kecamatan Pakuan Ratu, Kabupaten Way Kanan.
Irawan, seorang petani singkong setempat, mengungkapkan pesimismenya. “Masih ada pabrik yang membeli singkong dengan harga Rp 1.000 – Rp 1.050 dengan rafaksi 37 sampai 50 persen. Ini jauh dari harapan. Setelah Pergub ditetapkan, semua pabrik di Pakuan Ratu memilih tutup,” keluhnya.
Alek, petani lainnya, menyambut baik Pergub tersebut, namun ragu pabrik-pabrik akan patuh. “Faktanya, setelah keputusan Pergub ditetapkan, semua pabrik tutup,” ujarnya.
Keresahan melanda petani singkong di Pakuan Ratu. Mereka berharap pemerintah daerah segera mengambil tindakan nyata agar Pergub ini efektif dan menyejahterakan petani.
Budi Pranata Jati, manager pabrik tapioka PT. Agung Mulia Bunga Tapioka, saat dihubungi melalui telepon, menjelaskan bahwa pabriknya terakhir menerima singkong pada hari Senin, 10 November 2025, dengan harga Rp 1.000 – Rp 1.050 dan refaksi 32 sampai 37 persen. “Semenjak itu kita tutup, dan informasi penerimaan kembali akan kami sampaikan kemudian,” jelasnya. RWK/JONI






