RADARWAYKANAN.COM – Penetapan Penghentian penerbitan plat nomor RF pada kendaraan oleh Korlantas Polri telah ditetapkan di bulan ini, Oktober 2023.
Dengan diterbitkannya penetapan tersebut, maka seluruh pembuatan baru hingga perpanjangan plat nomor Anggota DPR tersebut juga dihentikan.
Hal Tersebut disampaikan oleh Dir Regident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus menyebutkan bahwa kebijakan yang diambil berlaku secara bertahap.
Plat nomor RF merupakan TNKB khusus yang memiliki awalan dengan kode RF, yang merupakan singkatan dari reformasi.
enggunaan plat nomor tersebut khusus digunakan untuk kendaraan milik seseorang yang bekerja di instansi atau badan tertentu.
Berdasarkan peraturan Kapolri nomor 3 tahun 2012, TNKB khusus diberikan kepada kendaraan bermotor dinas yang digunakan para pejabat seperti, TNI, Polri, dan Instansi Pemerintahan serta diberikan kepada pejabat eselon I, II, dan III.