Dugaan itu diketahui berdasarkan temuan Direktorat Tindak Narkoba Bareskrim Polri setelah beberapa kali melakukan penangkapan terhadap anggota dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD).
Wadir Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol Jayadi mengatakan bahwa jajarannya beberapa kali melakukan penangkapan terhadap anggota legislatif di beberapa daerah
Dan dari penangkapan yang dilakukan anggota polisi, diduga hasil penjualan narkoba itu akan digunakan untuk kepentingan politik dalam hal ini pesta demokrasi lima tahunan yang akan kembali diselenggarakan tahun 2024.
Dijelaskannya, pihaknya terus melakukan berbagai langkah antisipatif, termasuk menjalin kerja sama dengan pihak-pihak berkompeten.Â
“Berbagai langkah antisipasi kami lakukan, termasuk memberikan arahan kepada jajaran untuk menjalin kerjasama dengan pihak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu),” ujarnya.






