Negeri Agung (RWK), – Berdasarkan implentasi Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 104 tahun 2021 dan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 190 tahun 2021. Salah satu poin yang tertera dalam kedua regulasi tersebut adalah pemerintah desa berkewajiban menganggarkan minimal 20% dari total Anggaran Dana Desa program ketahanan pangan, maka Pemerintah Kampung Sunsang, Kecamatan Negeri Agung pada tahun Anggaran 2022 merealisasikan program ketahanan pangan dan hewani dengan menyalurkan 1000 bibit alpukat dan mangga.
Salah satu implementasi program ketahanan pangan dan hewani di kampung Sunsang yaitu pembagian bibit mangga dan alpukat kepada setiap warga, dan nantinya Penanaman bibit pohon mangga dan alpukat dilakukan di lahan milik warga Sunsang yang turut di saksikan kepala kampung Sunsang Mulyadi, Babinsa, dan warga sekitar, Sabtu (10/12/2022).
“Penanaman bibit mangga dan alpukat di lahan masyarakat dimaksudkan agar pemeliharan bibit mangga dan alpukat menjadi bagian dari tanggung jawab swadaya masyarakat. Pemilihan mangga dan alpukat selain manfaat konsumsi, hasil panen buah nya nantinya dapat juga bernilai ekonomis sehingga dapat dijadikan sebagai salah satu unit usaha produk olahan.
“Mudah-mudahan bibit mangga dan alpukat yang ditanam masyarakat Kampung Sunsang hari ini dapat berbuah dengan cepat sehingga kami dapat memanfaatkan secepatnya”, ujar kepala Kampung Sunsang Mulyadi seusai menanam bibit.
Selanjutnya kegiatan dilanjutkan dengan pembagian bibit mangga dan alpukat di setiap rumah serta tidak lupa seraya membagikan masker kepada warga. (RWK/Alba)