[responsivevoice_button voice="Indonesian Female" buttontext="Berita Suara"]
BaradatuRWK,– di duga Selama sepekan Kantor kampung gedung Pakuwon Kecamatan Baradatu Bahagia kabupaten Waykanan, Mengibarkan bendera merah putih. Namun miris, bendera kebanggaan NKRi tersebut sudah dalam kondisi kusam dan sobek.
Pantauan Radar Waykanan. bendera merah putih itu telah di duga hampir ,01bulan berkibar di Kantor Desa Gedung pakuwon Kecamatan Baradatu Kabupaten wayakanan, bahkan pada, Minggu (29/11/2020) pukul 01.21 WIB masih berkibar. Saat di konfirmasi seorang warga mengatakan tidak ingin dipublikasikan namanya (F) mengatakan tidak mengetahui jika bendera merah putih berkibar di Kantor desa kusam dan robek, kali belum di ganti sama kepala kampung nya mas, atau lupa operator kampungnya entar saya sampaikan kepada kepala kampung kami nya mas.
Namun ia mengaku telah mencoba menghubungi stafnya desa yang lainnya untuk segera mengganti bendera tersebut.
Radar wayakanan seorang warga (F)saat dimintai tanggapan terkait hal tersebut menegaskan jika perbuatan itu adalah sebuah kesalahan. Menurutnya, dalam aturan pengibaran bendera, bendera dikibarkan pukul 06.00 WIB maka wajib diturunkan pukul 18.00 WIB, pun sebuah kesalahan jika bendera dalam keadaan kusam dan sobek.
”Pengibaran bendera ada aturanya. Sanksinya pun ada jika melanggar,”.
Untuk diketahui, secara umum aturan soal bendera Negara terdapat dalam Undang-Undang nomor 24 tahun 2009 tentang bendera, bahasa, dan lambing Negara serta lagu kebangsaan. Tertuang dalam UU tersebut point 20 (b), jika dengan sengaja mengibarkan Bendera Negara yang rusak, sobek, luntur, kusut atau kusam akan dipidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 100 juta setiap orang. Rwk-D