Workshop juga membahas tentang pentingnya Sistem Penjaminan Mutu Perguruan Tinggi (SPMI) yang sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan Tinggi. Permendikbud no.3 tahun 2020 mengamanatkan implementasi SPMI untuk memastikan mutu pendidikan tinggi secara sistematis.
Melalui SPMI, tujuan utamanya adalah memastikan layanan pendidikan yang diberikan kepada mahasiswa sesuai dengan standar yang ditetapkan. Workshop ini melibatkan partisipasi aktif dari seluruh anggota akademik, termasuk organisasi profesi, alumni, dunia usaha, dan pemerintahan sebagai pengguna lulusan.
Pada hari ke 2 penyampaian materi secara panel diberikan oleh tim Best-Q Institute, materi yang disampaikan Dr. H. Fajri Ismail, M.Pd.I berkaitan dengan Kebijakan Nasional SPMI, Standar MBKM dalam siklus PPEPP, teknik penyusunan 4 komponen SPMI yakni Kebijakan SPMI, Manual SPMI, Standar SPMI, Formulir SPMI, serta praktik terbaik dalam menerapkan SPMI yang telah dilakukan oleh UIN Maulana Malik Ibrahim Malang sebagai contoh yang dapat dijadikan acuan. Kegiatan ini membahas secara mendalam tentang persyaratan yang harus dipenuhi, memberikan praktik langsung kepada peserta dalam penyusunan dokumen SPMI, dan memberikan pendampingan kepada para peserta dalam proses penyusunan dokumen SPMI.






