Way Kanan.- Tekab 308 Satreskrim Polres Way Kanan Polda Lampung berhasil mengamankan DU (27) berdomisili di KM 2 Kelurahan Blambangan Umpu Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan karena diuga sebagai pelaku curat (pencurian dengan pemberatan) sepeda motor yang ada di parkiran Masjid Kampung Sidoarjo Kecamatan Umpu Semenguk, Kabupaten Way Kanan.
Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Wakapolres Way Kanan Kompol Zainul Fachry menjelaskan Curat terjadi pada hari sabtu tanggal 15 Januari 2022 sekira pukul 18.20 wib, Pendi Maryanto warga Kampung Bandar Dalam Kecamatan Negeri Agung yang saat itu mengendarai sepeda motor yamaha vixion warna hitam dengan Nomor Polisi BE 3795 WE saat itu singgah di Masjid Al Majid untuk menunaikan sholat magrib.
Setibanya di masjid Pendi memarkirkan sepeda motor di parkiran Masjid yang berada dibelakang masjid dan saat sedang menunaikan sholat magrib Pendi mendengar suara motor diluar Masjid berbunyi seperti sepeda motor miliknya akan tetapi ia terus menajalankan Sholat,
Dugaan korban ternyata benar saat setelah selesai menunaikan sholat magrib dan mengecek keparkiran, sepeda motor miliknya sudah tidak ada ditempat, atas kejadian tersebut, Pendi mengalami kerugian sekitar Rp. 15 juta rupiah dan melaporkannya ke Polres Way Kanan untuk di tindak lanjuti.
Kemudian pada Selasa, 05 Juli 2022 pukul 01:30 WIB TEKAB 308 Satreskrim Polres Way Kanan melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi dari masyarakat tentang keberadaan tersangka di Kampung Kotabumi Way Kanan Kecamatan Negeri Agung dan atas informasi tersebut, petugas langsung mengamankan tersangka DU, namun pada saat dilakukan penangkapan tersangka melakukan perlawan sehingga terpaksa diberikan tindakan tegas terukur pada bagian kaki kiri oleh petugas.
“Dari pengakuan DU, saat melakukan pencurian bekerjasama dengan inisial S warga Kampung Kotabumi Way Kanan Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan.
Berdasarkan dari hasil introgasi, tersangka DU mengaku, dalam aksinya bersama S sudah melakukan Curat lebih dari 10 TKP di sekitar Kecamatan Baradatu, Blambangan Umpu, Umpu Semenguk, Negeri Agung dan Kecamatan Pakuan Ratu, dan sebagian besar mereka lakukan di parkiran atau halaman Masjid saat warga sedang melaksanakan ibadah sholat.
“Kini tersangka sudah diamanakan di Polres Way Kanan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut ,” Ungkap Kasatreskrim, dan akan dibidik dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun,”tegas Kasatreskrim AKP Andre Try Putra mendampingi Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna. HERMANSYAH






