Blambangan Umpu,RWK- Setelah berhasil melumpuhkan DU, warga Blambangan Umpu, Tekab 308 Polres Way Kanan selanjutnya menghadiahi S (29) warga Kampung Kotabumi Way Kanan, Partner DU selama melakukan aksi pencurian sepeda motor di lebih dari 10 TKP berbeda di wilayah hukum Polres Way Kanan, dan karena melawan ketika akan diamankan S juga terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas di kaki kirinya,
Tersangka inisial S (29) berdomisili di Kampung Kotabumi Way Kanan Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan, ditangkap Tekab 308 Satreskrim Polres Way Kanan karena diduga sebagai pelaku curat (pencurian dengan pemberatan) sepeda motor di Kampung Pakuan Sakti Kecamatan Pakuan Ratu Kab. Way Kanan.
Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Wakapolres Way Kanan Kompol Zainul Fachry menjelaskan Curat terjadi pada hari sabtu tanggal 04 Mei 2022 sekitar pukul 01.00 Wib, saat korban sedang menonton Jaranan ( Sejenis Kuda Lumping red ) bertempat di Kampung Pakuan Sakti Kecamatan Pakuan Ratu.
“ Ketika itu korban yang bernama Sukadi warga Kampung Pakuon Sakti Kecamatan Pakuon Ratu Way Kanan, sedang menonon Jaranan yang hanya berjarak 1.5 Km dari rumahnya bersama dengan rekannya yang bernama Yudo, dengan menggunakan sepeda motor beat warna hitam magneta dengan nomor polisi T 3970 YU Nosin JM11E1378259 Noka MH1JM1111HK390980 yang dia beli dengan harga Rp. 12,5 juta rupiah
Setibanya dilokasi, korban memarkirkan sepeda motornya dibelakang tempat hiburan, lalu korban dan rekanya pergi melihat hiburan jaranan yang jarak korban dari tempat parkir sekitar 50 meter akan tetapi beberapa waktu kemudian, ketika korban hendak pulang kerumah dan kembali ke parkiran ia tdak lagi mendapati sepeda moornya itu, dan atas kejadian tersebut korban melaporkannya ke Polsek Pakuan Ratu untuk di tindak lanjuti.
“Penangkapan terhadap pelaku berawal dari nyanyian DU, ( tersangka lain red yang lebih dahulu diamankan red ), kalau selama melakukan aksinya ia sellau berkolaborasi dengan S, selanjutnya pada Selasa, 05 Juli 2022 pukul 02:30 WIB TEKAB 308 Satreskrim Polres Way Kanan melakukan penyelidikan dan mengamankan tersangka S tidak jauh dari tempat DU diamankan di Kampung Kotabumi Way Kanan Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan, karena tersangka S melawan saat hendak diamankan, kami terpaksa melumpuhkannya dengan menembak betis kirinya, dan sekarang tersangka S, sudah kami amankan di Mapolres Way kanan dan akan dibidik dengan pasal 363 dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” ujar Wakapolres Way kanan Kompol Kompol Zainul Fachry. RWK I