RADARWAYKANAN.COM,-Blambangan Umpu,- Menghadapi Pemilihan Kepala Daerah Way Kanan atau Pilkada Way kanan November 2024 yang akan datang, ( Pilkada serentak pada tahun ini.), KPU Way kanan akan melakukan rekrutmen terbuka badan adhoc, hal itu sesuai dengan penyampaian yang dilakukan oleh Ketua KPU Way Kanan Refki Dharmawan siang ini.
“KPU akan melakukan rekrutmen terbuka untuk badan adhoc Pilkada 2024. Sehingga bagi Masyarakat Umum yang memenuhi syarat memiliki kesempatan yang sama untuk mendaftar sebagai badan adhoc Pilkada 2024.” Tegas Refky
Masih menurut Refki bahwa pendaftaran badan adhoc Pilkada 2024 PPK dan PPS akan dilakukan secara online melalui aplikasi berbasis Web siakba.kpu.go.id yang metode pendaftarannya sama dengan badan adhoc pemilu 2024.
Terpisah, Tri Sudarto selaku Kadiv Sosdiklih, Parmas dan SDM menambahkan sesuai Perubahan Keempat Juknis 476 Tahun 2022 tentang pembentukan Badan Adhoc telah ditetapkan bahwa metode pembentukan adhoc pilkada 2024 dengan seleksi terbuka yang pembentukannya sesuai ketentuan PKPU 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc.
“ Untuk Jadwal perekrutan kami sampaikan bahw a badan adhoc, antara lain Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Penerimaan Pendaftaran tanggal 23 April 2024 s.d 29 April 2024 (7Hari), Perpanjangan Pendaftaran PPK 30 April 2024 s.d 2 Mei 2024, sementara rekrutmen Panitia Pemungutan Suara (PPS) akan dilaksanakan pada Penerimaan Pendaftaran tanggal 2 Mei 2024 s.d 6 Mei 2024 dan masa Perpanjangan Pendaftaran tanggal 9 Mei s,d 8 Mei 2024,” jelas Tri Sudarto.
Tri juga mengingatkan kembali kepada calon pendaftar agar memastikan nama tidak tercatut sebagai anggota partai politik manapun dengan cara cek di https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik, jika nama tercatut segera melapor ke KPU kabupaten way kanan.
Terkait rencana penerimaan badan adhoc yang akan digelar KPU Way kanan tersebut, masyarakat berharap agar benar benar dilakukan secara terbuka dan bukan dengan karena adanya kedekatan dan atau adanya titipan dari personal ataupun Organisasi tertentu.
“Saya rasa kita semua masih ingat dengan Pemilihan badan Adhoc jelang Pileg lalu, dimana ada peserta yang test CAT sukses meraih peringkat terbaik 1 dan 2 tetapi dan memiliki pengalaman sebagai petugas penyelenggara Pemilu malah tidak diterima, sebaliknya peserta yang diterima adalah peserta test yang nilai test CATnya jauh di peringkat bawah, mirisnya saat dikonfirmasi ke KPU way kanan dikatakan oleh seorang komisioner kalau penerimaan abdan adhoc tidak hanya mengandalkan hasil test Cat akan tetapi harus juga menggunakan syarat lain, dan itu yang kami harapkan tidak terjadi lagi pada rekruitmen badan Adhoc kali ini,” ujar Weweng, Wakil Sekretaris PJS Way kanan, yang merasa miris kalau hal itu kembali terjadi. RWK I






