Maklumat Kapolri Tentang Perayaan NATURA

[responsivevoice_button voice="Indonesian Female" buttontext="Berita Suara"]

Blambangan Umpu(Rwk)– Maklumat Kapolri tentang Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan Dalam Pelaksanaan Libur Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru 2021

Diketahui Masih meluasnya Pamdemi Covid-19 di Way Kanan khususnya dan se indonesia umumnya maka di pandang perlu untuk menjaga dan mentaati kepatuhan protokol Kesehatan, menjelang libur dan natal dan Tahun baru untuk Itu Kapolri Mengeluarkan himbawan dan Maklumat yang berisikan poin-poin sebagay berikut.

  1. Bahwa dengan mempertimbangkan penanganan penyebaran Covid-19 secara nasional yang belum sepenuhnya terkendali dan masih berpotensi berkembang luas dalam masyarakat.
  2. Guna memberikan perlindungan dan menjamin keamanan dan keselamatan masyarakat selama pelaksanaan libur Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru Tahun 2021, dengan ini Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia mengeluarkan Maklumat untuk tidak menyelenggarakan pertemuan/kegiatan yang mengundang kerumunan orang banyak di tempat umum berupa:
    a. perayaan Natal dan kegiatan keagamaan di luar tempat ibadah;
    b. pesta/perayaan malam pergantian tahun;
    c. arak-arakan, pawai dan karnaval;
    d. pesta penyalaan kembang api.
  3. Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  4. Demikian maklumat ini disampaikan untuk diketahui dan dipatuhi oleh seluruh masyarakat.
Baca Juga  Petahana Menang Telak

Maklumat tersebut telah disebarluaskan dan dirilis melalui smua media elektronik dan cetak yang tujuannya agar bisa sampai kekalangan lapisan elemen masyarakat.Rwk anta