Makin Heboh .. Dewi dan Edi saling lapor ke Polres Way kanan.

Umum6 Dilihat

Blambangan Umpu RWK .- Viral Video Camat Buay Bahuga Edi Alamsyah cekcok adu mulut dengan Oknum Anggota Polri yang bertugas di Wilayah Polres Way Kanan. Video Viral tersebut lantas mendapat tanggapan dari berbagai pihak.
Diketahui, kejadian itu berawal saat Camat Buay Bahuga melepaskan Banner salah satu Bakal Calon Bupati yang terpasang di Fasilitas Umum (Gardu Poskamling) di Kampung Bumi Harjo, Kecamatan Buay Bahuga.
Setelah pelepasan Banner itu, keesokan harinya seorang Wanita Inisial Dewi yang mengaku sebagai istri dari Oknum Polisi mendatangi Camat Buay Bahuga tepatnya ke Rumah Dinas Edi yang berdekatan dengan Kantor Camat Buay Bahuga.
Saat terjdi cekcok antara Camat dan Dewi, datang seseorang yang diduga oknum Polisi yang di suruh istrinya datang ke lokasi kejadian yang langsung cekcok adu mulut dengan Camat Buay Bahuga, dan hampir baku hantam,
Atas kejadian tersebut, Camat Buay Bahuga Edi Alamsyah merasa terancam, karena di datangi Oknum Polisi berinisial (RJ) yang berpakaian preman di halaman Kantornya (Kantor Camat Buay Bahuga) pada hari Rabu pagi 17 Juli 2024, sehingga ahirnya meminta perlindungan dan membuat laporan resmi ke Propam Polres Way Kanan agar Oknum Polisi tersebut di berikan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku di Kepolisian, dengan bukti Surat Tanda Penerimaan Laporan dengan Nomor STPL/1/VII/2024/Sipropam Polres Way Kanan.
“Saya merasa terancam. dia datang dengan arogan membawa sebuah palu. Saya merasa tak di pandang dan di rendahkan di tempat saya, jadi hari ini saya buat laporan ke Propam Polres Way Kanan, supaya dia (R) di proses hukum di institusinya,” ujar Edi Alamsyah saat memberikan keterangan setelah membuat laporan di Polres Way Kanan. Kamis (18/07/2024).

Baca Juga  Nuar Maju bagikan insentif perangkat Kampung


Pada saat itu, Camat juga mengakui bahwa benar dirinya yang melepaskan Banner salah satu bakal Calon tersebut. karena terpasang di tempat fasilitas umum.
“Iya memang saya yang melepas. Karena itu fasilitas umum, Semua ada aturannya, bukan karena saya alergi dengan Banner Bacabup tertentu. saya tegaskan juga bukan hanya Bakal Calon tertentu semua Bakal Calon tidak di perkenankan memasang Baliho atau Banner di Fasilitas umum,” tegas Edi Alamsyah dihadapan wartawan di Mapolres Way Kanan seusai ia melapor ke Propam Polres setempat.
Ia juga menegaskan bahwa tidak ada keberpihakan terhadap salah satu Bakal Calon. Menurutnya siapa pun Bakal Calon tidak boleh sembarangan memasang alat peraga di tempat fasilitas umum.
“Inikan belum ada Penetapan dari KPU. saya rasa kami dari Pemerintahan juga berhak untuk menertibkan. kecuali kalau sudah ada penetapan. Bukan ranah kami lagi untuk menertibkannya melainkan sudah ranah Bawaslu untuk,” ujar Edi.
Kapolres Way Kanan AKBP Pratomo Widodo, membenarkan jika Propam Polres Way Kanan telah menerima Laporan dari Camat Buay Bahuga terkait dengan anggotanya yang diduga berselisih paham dengan Camat Buay Bahuga.
“Kami membenarkan bahwa sudah ada Laporan Camat ke SiPropam Polres Way Kanan. Saat ini Permasalahan masih di tangani oleh Propam. Masih proses dan kita dalami. apabila anggota itu salah. Pasti akan ditindak lanjuti begitu juga sebaliknya, sebab kita tetap mengedepankan azas praduga tak bersalah dan Prosesnya pasti membutuhkan waktu, oleh karena itu kita tunggu info selanjutnya ,” ujar Kapolres AKBP Pratomo Widodo.
Pada kesempatan itu pula Kapolres berharap agar masyarakat Way Kanan khususnya agar saling menjaga kondusifitas, saling menghormati dan menghargai satu dengan yang lain menjelang Pelaksanaan Pilkada Way Kanan 2024.

Baca Juga  Bid Propam Polda Lampung Laksanakan Gaktiblin di Polres Way Kanan

Terpisah Dewi, Korcam Tim Pemenangan Resmen Kadapi di Kecamatan Buay Bahuga menyatakan dia sudah laporan lebih dahulu ke Polres Way Kanan,

“O dia Laporan, tadi malam saya sudah lebih dahulu lapor ke Polres Way kanan, ” tegas Dewi . RWK I