RADARWAYKANAN.COM,-Diduga Aktifitas mafia BBM subsidi semakin Terang-terangan di sejumlah SPBU Way Kanan, tepatnya di Stasiun Pengisian Bahan Bakar (SPBU) 24.345.23, Simpang Empat, Kampung Negri Baru, Kab Way Kanan.jum’at/10/05/2024.
Hal Itu terlihat dari Beberapa Kendaraan Roda Empat, yg diduga melakukan Pengecoran disiang hari tanpa Ada rasa Bersalah sedikitpun, seakan ada Unsur Pembiaran dari pemilik SPBU setempat.
Anehnya lagi kenapa Bisa kendaraan tersebut bisa melakukan pengecoran di SPBU, padahal sudah jelas aturan yang dikeluarkan oleh pertamina setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).
Sedangkan salah satu masyarakat yang enggan namanya di publis, (YD) Berharap kepada Aparat Penegak Hukum, (APH) dapat menindak Tegas Oknum pengecor BBM Subsidi serta Pihak SPBU yang Nakal,
” semoga Aph tidak Berdiam diri dan dapat menindak para oknum nakal ini, termasuk pihak dari SPBU’nya, karena mengingat Polres Way Kanan kita tidak jauh dari Spbu ini,supaya ada efek jera.”harapnya
saat Pemilik SPBU, JUM,di konfirmasi melalui Watshap, namun tidak ada jawaban
Dilain tempat
pengawas Lapangan SPBU syawal, mengatakan tidak ada pengecoran BBM sama sekali,
“Setahu saya tidak ada yang melakukan pengecoran BBM kalaupun ada, tidak ada yang menyuruh mereka dan melarang mereka karena itu urusan mereka,”tandasnya. RWK I