Blambangan Umpu.RadarWayKanan.Com,- Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Kabupaten Way Kanan Tahun 2024 menuai sorotan serius. Dokumen yang semestinya menjadi instrumen evaluasi kinerja dan transparansi pengelolaan APBD itu diduga disusun secara terburu-buru, minim verifikasi, dan mengandung sejumlah kesalahan penulisan serta inkonsistensi data.
Temuan dugaan kesalahan tersebut memunculkan pertanyaan mendasar: apakah proses penyusunan dan pembahasan LKPJ telah dijalankan sesuai prinsip akuntabilitas dan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance)?
Hingga Senin (2/3/2026), Ketua DPRD Kabupaten Way Kanan, Rial Kalbadi, S.H., belum memberikan tanggapan meski telah dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp terkait proses pengecekan dan evaluasi LKPJ 2024. Sikap diam tersebut menimbulkan kesan bahwa fungsi pengawasan legislatif terhadap dokumen strategis daerah belum berjalan optimal.
Di sisi lain, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Way Kanan, Septa Muktamar, S.E., M.M., juga tidak merespons konfirmasi terkait dugaan kesalahan dalam laporan keuangan yang termuat dalam LKPJ tersebut.
Padahal, BPKAD memegang peran sentral dalam penyusunan laporan keuangan daerah. Instansi ini bertanggung jawab mengonsolidasikan realisasi anggaran, pengelolaan aset, serta posisi kas daerah sebagai bagian dari bahan pertanggungjawaban APBD. Secara teknis, BPKAD dapat disebut sebagai “pusat produksi” data keuangan yang menjadi fondasi utama isi LKPJ.
Jika benar terdapat kesalahan penulisan maupun ketidaksesuaian data, maka hal tersebut bukan sekadar persoalan redaksional, melainkan berpotensi mencerminkan lemahnya kontrol internal dan proses quality control sebelum dokumen diserahkan kepada DPRD.
Salah satu tokoh masyarakat Kabupaten Way Kanan, BJ, menilai situasi ini sebagai preseden buruk dalam praktik pemerintahan daerah.
“LKPJ adalah cermin kejujuran pemerintah kepada masyarakat. Jika penyusunannya terkesan asal jadi dan tidak diteliti secara serius, maka wajar jika publik mempertanyakan komitmen transparansi pemerintah daerah,” tegasnya.
Menurutnya, LKPJ bukan dokumen formalitas tahunan yang sekadar memenuhi kewajiban administratif, melainkan instrumen evaluasi yang menentukan arah kebijakan dan penganggaran berikutnya.
“Kami ingin memastikan setiap angka dalam LKPJ benar-benar menggambarkan kondisi riil keuangan daerah. Jika ada ketidaksesuaian, ini bukan masalah kecil. Ini menyangkut integritas laporan keuangan publik,” lanjut BJ.
Ia juga mengingatkan bahwa jika pola penyusunan yang dinilai kurang cermat ini dibiarkan, maka potensi pengulangan pada LKPJ tahun-tahun mendatang sangat terbuka.
Lebih jauh, muncul pula kekhawatiran di tengah masyarakat terkait relasi kekeluargaan antara Bupati Kabupaten Way Kanan dan Ketua DPRD Kabupaten Way Kanan yang merupakan saudara kandung. Meski tidak serta-merta melanggar aturan, kondisi tersebut dinilai rawan menimbulkan persepsi konflik kepentingan dalam proses pembahasan dan pengesahan LKPJ.
“Hubungan pribadi jangan sampai memengaruhi objektivitas pengawasan. Jika DPRD tidak kritis, publik akan bertanya-tanya,” ujarnya.
Situasi ini menuntut klarifikasi terbuka dari DPRD maupun Pemerintah Kabupaten Way Kanan. Transparansi menjadi kunci untuk meredam spekulasi dan menjaga kepercayaan publik.
Sebab pada akhirnya, LKPJ bukan hanya laporan administratif, melainkan dokumen politik dan hukum yang menjadi dasar penilaian kinerja kepala daerah di hadapan rakyat.
Jika dugaan kekeliruan tersebut benar dan tidak segera diperbaiki, maka yang dipertaruhkan bukan sekadar reputasi institusi, melainkan legitimasi pemerintahan daerah itu sendiri. (RWK A/T)






