Blambangan Umpu.-Dalam rangka mempersiapkan Pemilihan Kepala Daerah 2024 (Pilkada) yang akan datang, KPU Way Kanan melalui Kadiv Perencanaan,Data & Informasi I Gede Klipz Darmaja,S.Ag.,M.Pd.H, Kasubbag Rendatin Yandi Nezara, M.M beserta Tim Sidalih, Heri, Hevea,Eka dan Taufik didampingi oleh PPK Umpu Semenguk, dan PPS Negeri Baru melakukan koordinasi dengan pihak Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B yang ada di Kampung Negeri Baru Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan, hal itu dilakukan KPU dengan tujuan untuk memastikan bahwa seluruh warga binaan dan pegawai Lapas terdata sebagai pemilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS) Lokasi Khusus Lapas.
“Tujuan utama kita adalah untuk menjamin hak pilih setiap warga negara, termasuk mereka yang sedang menjalani masa tahanan di Lapas. Hal itulah yang kami bahas dalam pertemuan tersebut, antara lain berbagai aspek teknis terkait pendataan dan penyusunan Daftar Pemilih Tetap (DPT) secara langsung sehingga nanti tidak lagi ditemui kendala pada saat pelaksanaan Pemilu Kada,” terang Kadiv Perencanaan,Data & Informasi KPU Way Kanan, I Gede Klipz Darmaja,S.Ag.,M.Pd.H,
Gede menambahkan, saat ini proses tahapan memasuki pencoklitan oleh Pantarlih yang telah berjalan pada tanggal 24 juni s.d 24 juli 2024 dilanjutkkan dengan penyusunan Daftar Pemilih Sementara 25 juli s.d 8 agustus 2024, proses itu akan terus berlangsung sampai ditetapkannya sebagai daftar pemilih tetap 14 September s.d 21 september 2024.
“Kami ingin memastikan bahwa semua warga binaan yang memenuhi syarat memiliki hak untuk memilih. Oleh karena itu, pendataan ini harus dilakukan secara teliti dan akurat,” Imbuh I Gede.
Kepala Lapas Kelas II B Way Kanan, Syarpani yang saat itu diwakili Kasubbag Registrasi Agung Prasetyo, menyatakan menyambut baik langkah yang dilakukan oleh KPU Way Kanan dan menyatakan komitmennya untuk mendukung penuh proses pendataan.
“Kami siap bekerjasama dengan KPU untuk memastikan semua warga binaan yang berhak terdaftar sebagai pemilih. Ini adalah bagian dari tanggung jawab kami dalam mendukung proses demokrasi di Indonesia,” khusunya di Lapas kelas II B Kabupaten Way Kanan.”ujar Kasubbag Registrasi Lapas kelas II b Way Kanan Agung Prasetyo,
Proses pendataan akan melibatkan verifikasi data identitas warga binaan dan pegawai Lapas. Selain itu, KPU juga akan menyiapkan mekanisme pemungutan suara pada 27 November 2024 sesuai dengan kondisi Lapas, sehingga pelaksanaan pemungutan suara dapat berjalan dengan lancar dan tertib. SAH






